Anasrullah Bakal Dipanggil Bawaslu Lampung Selatan, Buntur Hadir di Markas Egi

Anasrullah Bakal Dipanggil Bawaslu Lampung Selatan, Buntur Hadir di Markas Egi

Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Kehadiran Anasrullah di Masjid Bani Hasan pada tanggal 27 November 2024 lalu rupanya menambah cerita baru. Bawaslu Lampung Selatan melakukan penelusuran terhadap viral-nya video, serta foto Anasrullah di markas Tim Egi-Syaiful itu.

 

"Terkait adanya dugaan pejabat yang hadir dalam deklarasi kemenangan pasangan calon Egi-Syaiful," Koordinator Divisi Penanganan, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, S.E. saat ditemui Radar di kantornya, Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA:Dua Pejabat Kacang Lupa Kulit

Bawaslu Lampung Selatan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Anasrullah. Namun, kata Arif, untuk waktu dan tanggalnya masih dibahas. Arif mengatakan dugaan yang dilakukan oleh Anasrullah tersebut mengarah ke Pidana Pasal 71 Ayat 1 Juncto 188.

 

"Pidana penjara paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan. Denda paling sedikit Rp600 ribu, paling banyak Rp6 juta," kata Arif.

 

Berdasarkan keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, Bawaslu RI tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Salah satu yang tertuang adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan.

 

"Melaksanakan pendekatan kepada partai, calon presiden, gubernur, walikota, dan bupati seperti di Pasal 9 Ayat 2 UU 5 Tahun 2014, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan parpol," katanya.

Sumber: