Keputusan Kontroversi Maturidi

Keputusan Kontroversi Maturidi

Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi.--

RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Maturidi sepertinya belum mampu menerangkan peraturan mengenai gaji yang ditahan. Sebelumnya, Maturidi dengan penuh percaya diri menyebut kalau gaji anggota yang dia tahan berdasarkan Perbup Nomor 11 Tahun 2011.

 

Maturidi yang dikenal sebagai spesialis pelaksana tugas (Plt) kepala OPD ini rupanya keliru. Tidak ada satupun isi dari Perbup tersebut yang mengatur tentang gaji tenaga harian lepas sukarela (THLS). Semua isinya hanya berkaitan dengan pelanggaran saja, bukan gaji.

 

"Setahu saya tidak ada itu (gaji ditahan) peraturannya," ujar sumber Radar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 29 November 2024.

BACA JUGA:Ngawur! Maturidi Tahan Gaji 11 Anggota Sat Pol-PP

Sumber ini menyebut sebetulnya Maturidi sangat keliru menahan gaji 11 anggotanya. Bahkan terkesan semau-maunya sendiri. Karena, kata sumber ini, sebagai seorang pejabat eselon II yang lumayan kenyang pengalaman, Maturidi seharusnya bisa mengambil keputusan bijak.

 

"Sebagai contoh, kalau memang anggota bermasalah, kan, bisa dipanggil dulu. Tanya apa masalahnya, kalau memang serius beri peringatan," katanya.

 

Apabila peringatan pertama tidak diindahkan oleh anggota, Maturidi bisa memberikan peringatan yang kedua. Kalau anggota yang dimaksud masih melakukan pelanggaran serius, sumber ini bilang maka ganjarannya adalah peringatan ketiga yang akan berujung pada pemecatan.

 

"Sepatutnya begitu. Biar apa ditahan-tahan, anggotanya mungkin perlu, bahkan sangat butuh untuk mengisi kebutuhan sehari-hari," katanya.

 

Sumber: