Residivis Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Mencuri Hand Phone

Residivis Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Mencuri Hand Phone

Foto : Istimewa ---

SIDOMULYO, RADARLAMSEL.DISWAY.ID -Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku Curat yang diamankan inisal ES (31) warga kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Tersangka merupakan residivis dengan kasus percobaan pembunuhan.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Menurut Kapolsek, pihaknya  mengamankan pelaku berinisial ES  bersama barang bukti hasil curiannya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan sebelumnya.

Kronologi kasus pencurian terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo.

Saat itu, rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik). 

“Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” ungkap Kapolsek.

Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Korban menjumpai seseorang yang di curigai sebagai pelaku pencurian tersebut dan melapor ke Polsek Sidomulyo. Respon cepat aparat kepolisian membawa hasil positif, petugas segera bergerak ke lokasi. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp3.500.000.   

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Sumber: