Target 100 hari BPPRD, Mulai dari Penghapusan Denda PBB Hingga Peningkatan PAD

Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, Feri Bastian, S.E., M.M.--
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tengah gencar meningkatkan pelayanan masyarakat di masa awal kepemimpinan Bupati dan Wakil Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan M Syaiful Anwar.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong percepatan program 100 hari yang telah dirancang Egi-Syaiful. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BBPRD) Lampung Selatan sendiri melahirkan inovasi untuk mempermudah pembayaran pajak.
Kepala BPPRD Lampung Selatan, Feri Bastian, S.E., M.M. mengatakan instansinya siap mendukung sekaligus mensukseskan program Lampung Selatan Bisa, dan Lampung Selatan Maju, melalui tiga program unggulan yang sudah siap dijalankan.
Program pertama kegiatan penghapusan denda PBB dengan indikator peningkatan PAD sektor PBB-P2. Kedua, program kegiatan pembebasan Pajak Penghasilan atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi.
"Program ketiga yakni penyediaan mobil Samsat keliling yang akan dioperasikan pada bulan April 2025," kata Feri di kantornya, Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Kocak! Kepergok Pemilik Kebun, Seseorang Diduga Maling Pisang Malah Tinggalkan Motornya
Program yang paling menyentuh masyarakat adalah penghapusan denda PBB. Menurut Feri, nilai penghapusan denda tersebut ditaksir mencapai Rp10 miliar yang tunggakannya terhitung sejak 5 tahun ke belakang, tepatnya dari tahun 2020-2024.
"Sejalan dengan instruksi Bapak Bupati, bagaimana caranya program kita memberikan keringanan pajak bagi masyarakat," katanya.
Sumber: