Fantastis! Kejari Lamsel Musnahkan BB Senilai Hampir Rp68 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. memimpin pemusnahan berbagai jenis barang bukti hasil rampasan dengan cara dibakar, Kamis, 12 Juni 2025.--(Randi Pratama)
RADARLAMSEL.DISWAY.ID, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan pelbagai barang bukti tindak pidana umum dengan jumlah fantastis. Angkanya hampir mencapai Rp68 miliar. Barang buktinya meliputi narkotika, bahan peledak, motor, senjata tajam dan senjata api.
"Keseluruhan ada 13 barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, di kantornya, Kamis, 12 Juni 2025.
Afni mengatakan seluruh barang bukti itu merupakan hasil rampasan dari 113 perkara. Di antaranya narkotika, pencurian, UU Perlindungan Anak, perjudian, penggelapan, pengeroyokan, penganiayaan, pornografi, penipuan, UU KDRT, UU tindak kekerasan seksual, pembunuhan berencana, serta informasi dan transaksi elektronik.
"Paling banyak didominasi oleh narkotika dengan jumlah 64 perkara, kemudian pencurian dengan 19 perkara, perlindungan anak 9 perkara," katanya.
Afni mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) baik dari putusan pengadilan negeri, dan pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, merupakan periode penangan sejak bulan Desember 2024 hingga bulan Mei 2025.
Sumber: