Pelaksana Proyek Kantor BKKBN Ganti Kerugian Desa Pasuruan
KALIANDA – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB) Lamsel Rohadian angkat bicara mengenai persoalan pembangunan kantor BKKBN yang dianggap merugikan Pemerintah Desa Pasuruan. Menurut Rohadian, persoalan pemakaian material kayu dan arus litstrik yang digunakan pihak pekerja kantor BKKBN dengan Pemerintah Desa Pasuruan itu sudah selesai. Ia mengatakan bahwa material kayu dan saluran listrik yang dipinjam dengan Pemerintah Desa Pasuruan sudah diganti oleh pihak pekerja.“Sudah, sekarang tidak ada masalah lagi,” kata Rohadian ketika dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Ketika ditanya mengenai peminjaman kayu dan arus litrik yang dilakukan pihak pekerja kepada Pemerintah Desa Pasuruan, Rohadian tidak menampiknya. Dijelaskan Rohadian, penggantian material kayu dan arus listrik sebetulnya sudah diganti oleh pemborong proyek dan di serahkan kepada pihak pengawas. Namun, uang ganti rugi yang telah diberikan oleh pihak pemborong tersebut tidak sempat diberikan kepada Pemerintah Desa Pasuruan,lantaran pihak pengawas masih memiliki urusan.“Karena waktu itu pengawas ada urusan keluarga di Palembang, jadi belum sempat di kasihkan uang pulsa listrik dan ganti kayu. Tapi sudah di tuntaskan kemarin (Rabu),” lanjutnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Desa Pasuruan Kartini membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat ganti rugi material kayu dan listrik dari pihak pelaksana proyek pembangunan kantor BKKBN. Selain penggantian kayu dan listrik, pihak pemborong juga memberikan ganti rugi kepada warga yang areal sawahnya dipakai untuk membuat sumur bor. “Sudah, lahan yang dibuat untuk sumur bor juga sudah. Kemarin kami ketemu dengan pemborongnya. Semuanya sudah diganti, sudah selesai semua,” singkatnya. (rnd)
Sumber: