KPU Ingatkan Netralitas Penyelenggara

KPU Ingatkan Netralitas Penyelenggara

\"LOGO_KPU_MELAYANI\"KALIANDA – Penyelenggara pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 maupun Pemilu 2019 harus netral. Mereka dilarang untuk memihak salah satu partai politik (parpol) maupun calon Gubernur yang akan bertarung pada Pilgub. Setiap penyelenggara juga wajib menjaga prilaku sesuai dengan kode etik yang diamanatkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu. Demikian disampaikan Komisioner KPU Lampung Selatan Hj. Titik Sutriningsih saat menyampaikan kode etik penyelenggara Pemilu dalam bimbingan teknis (Bimtek) Kode Etik yang diberikan kepada 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Lampung Selatan pekan lalu. “Netralitas ini wajib hukumnya. Tidak hanya PPK, semua penyelenggara pemilu harus netral. Mulai dari pusat sampai petugas di TPS harus menjaga netralitasnya,” ungkap Titik kepada Radar Lamsel usai kegiatan tersebut. Bimtek sendiri diberikan kepada seluruh anggota PPK se-Lampung Selatan yang baru dilantik. Bimtek itu diberikan agar seluruh penyelenggara memahami tugas-tugas dan batasan prilaku yang menjadi pedoman setiap penyelenggara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penyelenggara pemilu. “Jangan sampai kode etik ini dilanggar,” ingat perempuan berjilbab tersebut. Bimtek tersebut juga dihadiri Ketua KPU Lamsel Muhammad Abdul Hafids dan komisioner Hendra Apriyansyah serta Hj. Sri Fatimah. Selain itu seluruh PPK mengikuti kegiatan tersebut. Selain mengingatkan netralitas penyelenggara, Titik juga menyampaikan beberapa kode etik dan prilaku penyelenggara yang dilarang berdasarkan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tersebut. Secara spesifik prilaku penyelenggara diatur dalam pasal 8 pada peraturan tersebut. Diantaranya menjaga netralitas; menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; dan tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. Lalu, tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Selanjutnya, menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu. Serta, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; dan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.(edw)

Sumber: