Sepanjang 2017, Tangani 13 Kasus Kekerasan Anak

Sepanjang 2017, Tangani 13 Kasus Kekerasan Anak

KALIANDA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPP) di Kabupaten Lampung Selatan baru terbentuk dan aktif pada tahun 2017 ini. Sejauh ini, tercatat sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap anak yang telah ditangani sepanjang Bulan Januari – Oktober. Kepala DPPP Lamsel Dra. Yarnita, MM mengungkapkan, sebelumnya persoalan perlindungan terhadap anak berada pada satuan kerja (satker) BPPKB. Berdasarkan data, pada tahun sebelumnya ditemukan sekitar 15 kasus yang sama. “Kita terus berupaya menekan terjadinya kekerasan terhadap anak dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta melalui forum anak yang telah terbentuk. Kekerasan terhadap anak itu meliputi berbagai macam jenis seperti pencabulan, pelecehan seksual, KDRT anak serta kasus HIV. Ini yang menjadi kewenangan kami di DPPP,” ungkap Yarnita kepada Radar Lamsel diruang kerjanya, kemarin. Dia menjelaskan, 13 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat pada satker tersebut meliputi pencabulan sebanyak 2 kasus, KDRT anak 8 kasus, pelecehan seksual 2 kasus dan 1 kasus lainnya adalah HIV. “Kami harap kedepan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Lamsel. Karena, 13 kasus yang tercatat dalam data kami korbannya melapor kepada aparat yang berwajib,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak yang paling parah bahkan menyebabkan korban jiwa sepanjang tahun 2017 ini di wilayah Lamsel dialami oleh Revan Adi Wijaya (1) warga Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung pada Bulan April lalu. “Kasus yang dialami bayi di Rangai Tri Tunggal menjadi pelajaran untuk kita semua. Sebab, soal perlindungan anak ini menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, DPPP selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melindungi anak-anak yang ada di sekitar kita,”lanjutnya. Selain forum anak, berbagai program untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak adalah melalui ‘Jambore Anak’. Program tersebut, tidak lain merupakan edukasi yang diberikan DPPP terhadap anak-anak usia produktif untuk saling mengenal antar satu sekolah dan lainnya. Sehingga, mereka mampu mengembangkan kreatifitas di bidang apapun. Dalam kegiatan itu juga, DPPP memberikan pemahaman dan pembekalan terhadap anak mengenai hal-hal yang bisa menimbulkan terjadinya kekerasan terhadap anak. “Anak-anak dari forum anak ini menjadi mitra kami di bawah. Mereka, bisa menjadi pelopor sekaligus pelapor apabila terjadi KDRT anak atau bahkan kasus-kasus yang menyangkut anak. Jadi, tidak perlu korbannya langsung yang melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (idh)

Sumber: