Satu Ditolak, Dua Lainnya Ditunda
KALIANDA – Badan Legislasi (Baleg) DPRD Lampung Selatan akhirnya menunda dua dari delapan ranperda yang diajukan Pemkab Lampung Selatan untuk disahkan. Sementara satu perda lainnya ditolak Baleg untuk dicabut lantaran pihak legislatif menilai bahwa perda tersebut masih memungkinkan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Dua ranperda yang ditunda pengesahannya yaitu ranperda tentang tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa; dan ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. Sedangkan satu ranperda yang ditolak untuk dicabut yaitu Perda tentang retribusi sarang burung walet. “Iya. Sudah kami ambil kesimpulan. Satu perda kami tolak, dua ranperda kami tunda,” kata Ketua Baleg DPRD Lampung Selatan Ismet Jayanegara kepada Radar Lamsel usai menggelar rapat perumusan hasil pembahasan delapan paket ranperda diruang Banang DPRD Lamsel kemarin. Ismet mengungkapkan, alasan Baleg menolak perda tentang retribusi sarang burung walet dicabut lantaran perda tersebut dinilai masih memiliki potensi untuk menambah PAD Lamsel. Sebab, kata dia, sepinya usaha sarang burung walet yang kini tengah melanda sejumlah pengusaha merupakan siklus alam yang berkemungkinan pada suatu saat mereka akan kembali lagi ke sarang. “Kalau perdanya sudah kita cabut, tahu-tahu walet datang lagi, masak mau buat perda lagi?,” kata Ketua DPD Golkar Lampung Selatan itu. Begitu juga dengan dua ranperda yang ditunda. Ismet mengungkapkan bahwa pembahasan terhadap dua ranperda itu harus dilakukan secara mendalam. “Yang dua ini selain harus dipisah, juga harus dibahas secara mendalam. Kita (Baleg) butuh waktu yang tidak sebentar,” ungkap Ismet. Ismet lantas membenarkan bawah keputusan perumusan hasil pembahasan itu selanjutnya akan menjadi landasan untuk pengesahan perda. Rencananya pengesahan ranperda akan dilakukan Rabu (15/11) hari ini. “Iya, besok (hari ini’red) disahkan. Kalau tidak salah pukul 13.00 WIB paripurnanya,” ungkap Ismet. Sementara itu, DPRD Lampung Selatan memang menunjukan sikap yang hati-hati terhadap ranperda tentang penambahan penyertaan modal di PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. Sejak pembahasan dilakukan, kalangan DPRD menilai penambahan modal tersebut tidak memiliki urgensi yang jelas. Terlebih lagi, Pemkab Lamsel tak memberikan penjelasan yang detail dan komprehensif terhadap rencana kebijakan yang akan diambil tersebut. Padahal, uang rakyat Lampung Selatan yang akan digelontorkan dalam penyertaan modal tersebut tidak sedikit. Dari usulan ranperda, pelafon atas penyertaan modal itu mencapai angka sebesar Rp 200 Miliar. “Sejauh ini kita tak pernah mendapatkan penjelasan yang mendetail mengenai ini (penyertaan modal). Seharusnya dengan kebijakan yang akan menyedot anggaran begitu besar, harus ada penjelasan yang benar-benar detail dan menyeluruh,” ujar anggota Baleg DPRD Lamsel Bowo Edi Anggoro kepada Radar Lamsel. Selain karena tak adanya penjelasan, urgensi kebijakan penambahan penyertaan modal ini juga belum jelas. Belum lagi ditambah dengan benturan regulasi tentang penyertaan modal dalam UU yang mewajibkan APBD surplus. “Secara objek kebijakan, penyertaan modal ini sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, semuanya harus melalui proses dan kajian yang mendalam. Efek dan impact-nya harus jelas,” kata Ketua DPD PKS Lampung Selatan ini. Diketahui sebelumnya Pemkab Lamsel mengajukan delapan paket ranperda untuk digodok dan disahkan DPRD Lamsel pada Oktober lalu. Delapan ranperda itu antara lain ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil; ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah; ranperda tentang perubahan atas perda No. 6 tahun 2015 tentgang pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa; dan ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya, ranperda tentang pencabutan Perda No. 7 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipi; ranperda tentang pencabutan perda No. 11 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet; ranperda tentang pencabutan perda No. 8 tahun 2014 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten Lamsel serta ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa. (edw)
Sumber: