Usai Ditolak, Penyertaan Modal Diusulkan Tahun 2018
KALIANDA – Niat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Lampung sepertinya tak pernah surut. Meski terganjal pada rapat paripurna pengesahan 8 paket ranperda kemarin, Pemkab Lamsel kembali mengajukan draft ranperda tentang perubahan atas Perda No. 5 tahun 2015 tentang perubahan pertama atas perda No. 1 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa pada tahun 2018. Upaya ini setidaknya tergambar dalam usulan Pemkab Lampung Selatan dalam pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2018 mendatang. Dari 22 ranperda yang diusulkan Pemkab melalui rapat paripurna penyampaian Propemperda yang digelar terpisah dengan agenda pengesahan 8 paket ranperda, Pemkab masih menyelipkan satu ranperda tentang penambahan penyertaan modal tersebut. Bahkan, Pemkab telah memisahkan ranperda penyertaan modal tersebut secara terpisah. Yaitu ranperda tentang penyertaan modal pada PT. Bank Lampung dan ranperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Jasa. Jubir Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Jenggis Khan Haikal menyampaikan secara rinci 22 ranperda yang diajukan Pemkab Lamsel dalam rapat paripurna Propemperda kemarin. Dari 22 ranperda tersebut, Jenggis mengungkapkan ada dua ranperda yang menjadi inisiatif DPRD. Yaitu ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa dan ranperda tentang kerjasama desa. Sedangkan ranperda yang datang dari eksekutif antara lain ranperda penyelenggaraan ketertiban umum dan masyarakat; ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah; ranperda tentang pertanggungjawaban APBD; ranperda tentang APBD perubahan 2018; ranperda tentang APBD 2019; ranperda tentang penyelenggaraan perizinan bidang kesehatan; dan ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Lalu, ranperda tentang perubahan atas perda No., 6 tahun 2011 tentang pajak restoran; ranperda tentang perpanjangan izin mempekerjaan tenaga asing; ranperda tentang penanggulangan bencana; ranperda tentang BUMD; ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten; ranperda tentang Pilkades; ranperda tentang kepala desa; ranperda tentang perangkat desa sera ranperda tentang perubahan perda No. 12 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan bebatuan. Selanjutnya ranperda tentang perubahan perda No. 10 tahun 2011 tentang pajak parkir dan ranperda tentang perubahan Perda No. 02 tahun 2012 tentang nama rumah sakit umum daerah kabupaten Lampung Selatan. Dua ranperda lainnya tentang penyertaan modal. Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya mengungkapkan harapan agar Pemkab dan DPRD Lampung Selatan bisa meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam pembentukan perda-perda tersebut. Dengan demikian, apa yang menjadi cita-cita daerah dalam membangun Kabupaten Lampung Selatan bisa diwujudkan. “Kami berharap khususnya pada Bapemperda untuk bisa bersinergi guna membahas semua ranperda tersebut agar selanjutnya bisa disahkan menjadi perda,” ungkap Nanang singkat. (edw)
Sumber: