Pansel Pastikan Rekomendasi Lelang Jabatan Disetujui KASN
Zainudin : Rekomendasi KASN Turun, Pejabat Langsung Dilantik
KALIANDA – Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Tinggi Pratama Kabupaten Lampung Selatan memastikan hasil rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disetujui. Pasalnya, hasil lelang jabatan untuk mengisi 11 jabatan kosong tersebut telah dihantarkan secara langsung, pekan lalu. Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Pansel Lelang Jabatan Akar Wibowo, SH saat ditemui di Kantor Bupati Lamsel, Senin (4/12) kemarin. Pihaknya, akan segera mengambil rekomendasi tersebut sebagai dasar menentukan pejabat yang akan dilantik. “Kami sudah mendapatkan informasi bahwa hasil rekomendasi dari KASN yang telah menyetujui proses lelang jabatan terbuka. Karena informasi dari KASN baru sampai hari ini (kemarin’red), maka belum sempat kami laporkan kepada Bupati Lampung Selatan,” ungkap Akar, kemarin. Dia menjelaskan, pansel telah mengirimkan hasil lelang jabatan kepada KASN untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi daripada proses lelang terbuka yang telah digelar. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat tiga nama calon yang nantinya akan dipilih satu untuk dilakukan penetapan atau dilantik. “Berdasarkan undang-undang seperti itu prosesnya. Bupati langsung yang akan memilih satu dari tiga nama yang lolos beberapa tahapan tes. Setelah itu, baru kita jadwalkan pelantikannya,” tutupnya. Terpisah, Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan menegaskan, pihaknya tidak akan menunggu lama untuk melakukan pelantikan 11 pejabat hasil dari seleksi lelang jabatan. Sebab, rekomendasi tersebut meskipun telah disetujui namun belum sampai di Lamsel. “Yang pasti begitu rekomendasinya turun langsung kita tentukan dan di lantik. Artinya, pelantikan pajabat bisa selesai pada tahun 2017 ini tidak perlu menunggu sampai dengan tahun depan,” tegas Zainudin. Dia menambahkan, KASN tentunya tidak akan sembarangan memberikan rekomendasi hasil lelang jabatan. Mereka (KASN’red) akan melihat proses jabatan yang telah digelar pemkab untuk menurunkan rekomendasi tersebut. Sebab, pelantikan pejabat kini tidak dapat dilakukan tanpa proses lelang terbuka. “Sekarang ini untuk melakukan pelantikan pejabat dibutuhkan proses panjang. Yakni, melalui seleksi terbuka berupa tes tertulis dan tes wawancara oleh Tim Pansel. Jadi, untuk melantik pejabat pimpinan tinggi pratama harus sesuai aturan. Berbeda denganperiode-periode sebelumnya yang semau-mau Bupati ingin melantik,” puingkasnya. Untuk diketahui, 11 jabatan pimpinan tertinggi pratama yang bakal dilantik yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatlka, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Kesbangpolinmas. Akan tetapi, untuk jabatan Kesbangpolinmas dinyatakan gugur dari lelang. Karena hanya satu peserta yang dianggap memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 Pasal 121 ayat (3) bahwa pansel memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap jabatan yang lowong sebagai calon Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. (idh)Sumber: