Setahun, Kejari Lamsel Kembalikan Uang Negara Rp5,6 Miliar
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memastikan telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp5,6 Miliar sepanjang tahun 2017. Pengembalian uang negara sebesar miliaran rupiah ini berasal dari empat terdakwa kasus korupsi yang di tangani Korps Adhiyaksa dalam satu tahun terakhir. Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers yang digelar Kejari Lamsel saat peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) Tahun 2017 di aula Kejari Kalianda, Jum\'at (8/12) pekan lalu. Selain itu, serangkaian kegiatan lain juga telah dilaksanakan diantaranya adalahan upacara, membagikan stiker dan pin serta kaos antikorupsi kepada pengguna jalan di sejumlah titik strategis kota Kalianda. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel Sri indarti, SH menegaskan, uang negara sebesar Rp5,6 miliar yang disetor ke kas negara ini diperoleh dari pengungkapan sejumlah kasus di Lamsel. Diantaranya, pada pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Bob Bazar dan korupsi pembangunan Dermaga Sebalang. “Selama tahun 2017, kami berhasil kembalikan uang negara dari sejumlah kasus korupsi yang jumlahnya mencapai Rp5,6 Miliar,” ungkap Sri dihadapan para awak media di kantornya. Apakah Kejari Lamsel memili target ungkap kasus korupsi di Tahun 2017 ini ? Sri menampiknya. Dia menegaskan, jika Kejari lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan. “Kita tidak punya target apa-apa. Begitu ada laporan kita tangani. Karena sekarang ini kalau disinyalir ada upaya korupsi kita cegah. Kita kedepankan tindakan preventif,” tegasnya. Selain itu, terangnya, Kejari juga mengamankan uang sebesar Rp370 juta dengan status uang titipan dari tujuh orang terdakwa kasus korupsi yang ditangani. Serta, uang sebesar Rp250 juta dari pembayaran denda lima orang terdakwa. “Uang ini masih dititipkan di Kejari Lamsel. Karena masih dalam proses penyidikan oleh petugas,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Lamsel Fariando Rusmand, SH menjelaskan, pada bagian yang ditanganinya telah mengeksekusi sebanyak 9 perkara kasus tindak pidana korupsi. “Jumlah perkara yang kami tangani ini termasuk yang disampaikan oleh Kajari tadi. Bahkan, menyeret nama dua pejabat di Lamsel,” kata Fariando. Dibandingkan tahun 2016 lalu, kata dia, ada peningkatan penanganan kasus korupsi pada tahun 2017 ini. Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani pihaknya yang terjadi di Lamsel dan Pesawaran. “Ada peningkatan penanganan kasus korupsi dibandingkan tahun lalu. Kani akan terus berupaya untuk melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya tanpa menjelaskan jumlah kasus tahun lalu. (idh)
Sumber: