BPTD dan Polisi Inspeksi Kendaraan Tonase Lebih

BPTD dan Polisi Inspeksi Kendaraan Tonase Lebih

PENENGAHAN – Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Lampung menggelar inspeksi keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dengan melakukan ran cek kendaraan. Pengecekan terhadap kendaraan bertonase lebih itu dilakukan di timbangan Penengahan, Senin (11/12) kemarin. Pantauan Radar Lamsel, setiap kendaraan yang bertonase lebih saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) menuju arah Bakauheni diarahkan untuk memasuki wilayah timbangan. Kemudian pihak BPTD bersama aparat kepolisian melakukan penimbangan dan pengecekan teknis berupa ban, rem, spidometer, serta kelengkapan surat-surat kendaraan. Kepala Seksi Transportasi PT. ASDP Cabang Bakauheni Ibrohim, SE.,MM menjelaskan, kegiatan pelaksanaan ran cek kendaraan tersebut merupakan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar diseluruh wilayah di Indonesia melakukan kegiatan ran cek angkutan barang. Instruksi tersebut dilakukan setelah adanya kajian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mensinyalir salah satu faktor yang menyebabkan banyak kecelakaan dijalan saat ini disebabkan angkutan barang. Ibrohim melanjutkan, kegiatan ran cek kendaraan itu juga bermaksud untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan menjelang perayaan natal dan tahun baru di Provinsi Lampung. “Di Lampung sendiri kita hanya lakukan ditimbangan ini. Timbangan Wayurang tidak dipakai karena masih perbaikan,” kata Ibrohim kepada Radar Lamsel, kemarin. Penggunaan jembatan timbang portable di timbangan Penengahan dipilih untuk mengetahui dominasi angkutan yang overload (kelebihan muatan’red). Selain itu, pihaknya juga bisa mengetahui pelanggaran setiap kendaraan yang overdimensi, yaitu kendaraan yang melebihi panjang atau tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dia melanjutkan, dalam sehari pengambilan sampel terhadap kendaraan di jembatan timbang Penengahan itu berlangsung selama 2 hingga 3 jam. Dalam pelaksanaannya pun tidak bisa ditentukan. “Dilakukan secara random (bebas’red). Kita harus memprediksi, jika waktu ramai maka inspeksi akan dilakukan. Setelah mendapat data-data yang sudah didapat maka akan dihentikan,” lanjutnya. Ibrohim menegaskan, kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan langsung ditindak tegas dengan melakukan penilangan secara langsung. “Itu akan ditindak dengan melakukan penilangan secara langsung, baik dari kepolisian dan perhubungan. Dan surat tilang tersebut kami kirimkan ke pengadilan,” jelasnya. (rnd)

Sumber: