Panwaslu Lamsel Gelar FGD Pengawasan Pileg dan Pilpres

Panwaslu Lamsel Gelar FGD Pengawasan Pileg dan Pilpres

KALIANDA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pengawasan pemilu partisipatif pada pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, Jumat (15/12) lalu. FGD yang dilaksanakan di rumah makan Simpur Kuring Kalianda itu diikuti anggota Panwaslucam se-Kabupaten Lamsel khusus koordinator divisi (Kordiv) pencegahan dan hubungan antar lembaga (PHL) dan Kordiv Penindakan Pelanggaran. Selain itu, FGD tersebut juga dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar dan Komisioner KPU Lamsel Mislamudin. Ketua Panwaslu Lamsel Khoirul Anam mengatakan, tujuan FGD agar mekanisme pengawasan pemilu pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 dapat berjalan dengan baik dan tertib. Menurutnya, FGD tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pemilian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Kota. “Dalam kegiatan ini (FGD’red), kami lebih memfokuskan tugas dan tanggungjawab anggota Panwaslucam yang sebentar lagi akan melaksanakan pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol peserta pemilu 2019,” katanya. Sementara itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Fakhrur Rozi mengatakan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menegakkan keadilan pemilu yang demokratis. “Suksesnya pengawasan pemilu itu bukan hanya tugas Panwas, tapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat bahwa kita semua punya andil untuk menyukseskan pengawasan pemilu,” ujarnya. (man)

Sumber: