PO. Rosalia Indah Belum Salurkan Ganti Rugi
KALIANDA - Masyarakat yang menjadi korban runtuhnya dinding pembatas milik PO. Rosalia Indah harus lebih bersabar. Pasalnya, ganti rugi materil bagi para korban yang nilainya ditaksir mencapai Rp500 jutaan belum bisa disalurkan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), saat ini pihak perusahaan transportasi itu tengah merampungkan kerusakan rumah warga yang tertimpa reruntuhan material dinding. Ditargetkannya, perbaikan 7 rumah warga tersebut bakal rampung dalam dua hari kedepan. \"Belum tahu kapan bantuan akan diberikan oleh pihak perusahaan untuk mengganti kerugian warga. Tetapi, mereka akan menyelesaikan perbaikan kerusakan rumah dulu. Setelah itu baru mengganti rugi harta benda yang terseret banjir. Dua hari lagi perbaikan rumahnya akan selesai,\" ungkap Kepala BPBD Lamsel Drs. H. M. Darmawan, MM usai rakor di Kantor Bupati Lamsel, kemarin. Darmawan menambahkan, Pemkab Lamsel akan berkoordinasi dengan pihak Rosalia Indah untuk memastikan penyaluran bagi para korban musibah tersebut. Sebab, pihak perusahaan telah berkomitmen untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga. \"Pihak perusahaan sudah komitmen dengan warga. Mereka akan segera memberikan bantuan setelah mendapat persetujuan dari jajaran direksi. Mudah-mudahan bisa secepatnya direalisasikan,\" tukasnya. Sementara itu, perwakilan PO. Rosalia Indah belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut mengenai persoalan ini. Dihubungi melalui sambungan telepon dalam kondisi tidak aktif. Sebelumnya, Perwakilan PO. Rosalia Indah Bambang Wahono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah aparatur pemerintahan terkait dengan agenda pembahasan nilai ganti rugi. Warga Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah ini menegaskan jika perusahaan siap memberikan ganti rugi kepada para korban. “Ini buktinya begitu kejadian kami langsung evakuasi dan mulai memperbaiki rumah warga. Dalam pertemuan tadi kami ingin meminta data nilai kerugian berdasarkan inventarisasi dari para korban melalui aparat pemerintahan,” tegas Bambang kepada Radar Lamsel. (idh)
Sumber: