Replik JPU Sebut Junaidi Penuhi Unsur Dakwaan

Replik JPU Sebut Junaidi Penuhi Unsur Dakwaan

KALIANDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri, SH melakukan replik (tanggapan) terhadap pembelaan dari penasehat hukum Junaidi pada sidang lanjutan kasus pengrusakan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki di Pengadilan negeri (PN) Kalianda, Rabu (10/1) kemarin. Tanggapan dalam isi surat yang dibacakan Syukri tersebut berisi 3 hal dan menyebutkan sejumlah point. Tanggapan pertama, menyatakan bahwa selaku penuntut umum dirinya menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh penasehat hukum Junaidi pada nota pembelaannya. Replik tersebut juga menyatakan secara tegas dan meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menolak semua nota keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Junaidi. Tanggapan kedua menyebutkan bahwa unsur ‘dengan sengaja melawan hukum’. Menurut Syukri, perbuatan Junaidi yang membongkar gorong-gorong bukan merupakan dibawah suatu pengaruh atau suatu keadaan yang memaksa (overmacth). Karena, lanjut Syukri, masih ada jalan lain bagi Junaidi untuk mengatasi banjir. “Bukankah sebelum gorong-gorong tersbut dibongkar pernah ada normalisasi sungai Tarahan pada bagian hulu dari Dinas PU dan PR Lamsel. Mengapa terdakwa (Junaidi) selaku kepala desa tidak mengusulkan kepada bupati atau dinas yang terkait untuk membuat jembatan atau menambah gorong-gorong,” jelas Syukri. Kalaupun hal itu tak dilakukan, Syukri mempertanyakan kenapa Junaidi tidak menyurati atau menegur PT. Tanjung Selaki agar segera membangun jembatan seperti yang telah dijanjikan. “Namun hal tersebut tidak dilakukan, malah tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin PT. Tanjung Selaki, Junaidi membongkar gorong-gorong tersebut,” katanya. Dimata penuntut umum, kata Syukri, perbuatan Junaidi yang membongkar gorong-gorong itu bukan merupakan perbuatan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP. Karena Junaidi membongkar gorong-gorong bukan perintah dari atasannya yang berwenang, melainkan atas dasar permintaan masyarakat. Sebagai penuntut umum, Syukri berpendapat unsur sengaja telah terlihat dari adanya perbuatan terdakwa meminjam alat berat Eskavator dari saksi Joko Prantowo, anak Hasan yang tak lain adalah Direktur PT. Batu Makmur untuk membongkar gorong-gorong. Kemudian ketika dilokasi, Syukri melanjutkan, Junaidi mengarahkan saksi Hendra selaku operator Eskavator untuk menggali tanah dan membongkar gorong-gorong serta keterangan Junaidi. “Bahwa sebelum gorong dibongkar, terdakwa belum pernah menyurati PT. Tanjung Selaki untuk membongkar gorong-gorong tersebut. Maka dengan demikian, ‘unsur dengan sengaja dan melawan hukum’ telah dapat kami buktikan,” tegasnya. Tanggapan ketiga menyebutkan unsur menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Dari tanggapan terakhir ini, Syukri telah membuktikan berdasarkan fakta hukum dari keterangan beberapa saksi yang menerangkan gorong-gorong milik PT. Tanjung Selaki yang dibongkar Junaidi tidak dapat digunakan kembali karena mengalami kerusakan. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti maka ada persesuaian keterangan satu dengan yang lainnya. Yang menerangkan bahwa benar Junaidi telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan. “Mohon kiranya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak nota pembelaan dari saudara penasehat hukum terdakwa. Dan mengabulkan surat tuntutan kami Penuntut Umum,” pungkas Syukri. Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim Mashurie Effendie, SH.,MH melontarkan pertanyaan kepada Junaidi dan Penasehat Hukumnya. Tim Penasehat Hukum Junaidi pun menjawab bahwa pihaknya akan mempersiapkan duplik atas replik dari JPU. “Kami akan menyiapkan duplik,” kata Syaifulloh, SH.,MH. Setelah mendegar jawaban dari PH Junaidi, Majelis Hakim pun langsung menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Kalianda pada Kamis (18/1) mendatang. (rnd)

Sumber: