Panwascam Kalianda Minta PPL Lakukan Pengawasan di Medsos

Panwascam Kalianda Minta PPL Lakukan Pengawasan di Medsos

KALIANDA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kalianda meminta kepada pengawas pemilu lapangan (PPL) desa/kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) melalui akun media sosial (medsos). Inisiatif pengawasan tersebut dilakukan atas dasar surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah di terbitkan. Anggota Panwascam Kalianda Supradianto menegaskan, sejauh ini memang belum terdapat perintah atau regulasi resmi dari Panwaskab Lamsel terkait hal tersebut. Namun, demi kelangsungan pemilu yang jujur dan adil hal tersebut wajib dilakukan mengingat Kalianda merupakan Ibu Kota Kabupaten Lamsel. \"Sebenarnya itu menjadi tugas Panwaskab. Tetapi, tidak ada salahnya kita sebagai pengawas pemilu di tingkat desa dan kecamatan juga ikut memantaunya. Sebab, keterlibatannya AKAN dalam politik praktis kerap kali terjadi,\" ungkap Dian sapaan akrab Supradianto kepada Radar Lamsel,Minggu (14/1) kemarin. Dia menambahkan, berbagai pelanggaran yang sering dilakukan oleh ASN adalah mengunggah swafoto (selfie\'red) kepada salah satu Paslon. Jika kedapatan hal itu, petugas bisa langsung melaporkan dengan dilampirkan bukti tersebut. \"Tugas kita adalah menunjukan bukti dilapangkan. Untuk urusan sanksi atau kelanjutannya, kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Yakni melalui Panwaskab atau yang diatasnya lagi,\" imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, PPL di Kecamatan Kalianda juga harus jeli dan mengenal seluruh warga di wilayah kerjanya. Karena, setiap desa dapat dipastikan terdapat warga yang berprofesi sebagai ASN. \"Tetapi, pengawasan di bidang lainya juga jangan bsampai di abaikan. Pengawasan di medsos bisa dilakukan setiap saat. Apalagi, saat ini semua PPL memiliki gadget yang digunakan untuk berkomunikasi,\" pungkasnya. Untuk diketahui, warning terhadap AKAN yang terlibat politik praktis disampaikan Sekkab Lamsel Ir. Freddy S berdasarkan surat edaran dari pemerintah pusat. Sanksi tegas berupa pemecatan bisa diberikan oleh abdi negara ini apabila terang-terangan kedapatan mendukung atau bahkan menjadi tim sukses salah satu calon pasangan Gubernur dalam Pilguub Lampung. Surat edaran tersebut bahkan Kemenpan memberlakukan larangan bagi ASN berswafoto (selfie’red) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah kemudian menggungahnya ke media sosial. Larangan tersebut, bahkan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2018, lalu. “Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai oleh ASN karena berpotensi melanggar kode etik. Di antaranya ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil, dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah atau pun hal lain berkaitan dengan pencalonan,” terangnya. (idh)

Sumber: