Setahun Berkas Hilang di BPN, Kemenag Meradang!
![Setahun Berkas Hilang di BPN, Kemenag Meradang!](https://radarlamsel.disway.id/uploads/Kasi-Bimbingan-Masyarakat-Bimas-Islam-Drs.-H.-M.-Ansori-F.-Citra-e1516155312149-110x96.jpg)
KALIANDA – Nasib pembangunan Balai Nikah dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Candipuro terkatung-katung. Meskipun telah dipastikan mendapatkan bantuan tersebut dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, namun salah satu persyaratannya terganjal akibat kepengurusan sertifikat tanah hibah tak kunjung rampung sejak setahun silam oleh Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Lampung Selatan. Hal ini, membuat Kemenag Lamsel meradang terhadap satuan kerja (satker) yang mengurusi surat-menyurat tanah tersebut. Mereka, menilai BPN tidak serius dalam memberikan pelayanan terhadap public. Ironisnya, hal itu dialami Kemenag yang dalam hal ini merupakan urusan kelembagaan. “Urusan negara saja kita dibuat susah. Apalagi masyarakat biasa. Yang membuat kami geram, berkas pengajuan kami tahun lalu itu hilang di BPN. Terpaksa kami menyusun lagi dan melengkapi berbagai persyaratannya,” cetus Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamsel Drs. H. M. Ansori F. Citra meluapkan kekesalannya sambil menunjukan tanda terima kepengurusan sertifikat tertanggal 27 Februari 2017 di ruang kerjanya, kemarin. Ansori menjelaskan, sertifikat tanah hibah yang diurus pada hari yang sama bukan hanya Kecamatan Candipuro. Yakni, dua berkas yang sama untuk Kecamatan Way Sulan dan Tanjungbintang juga ikut hilang dengan alasan pindah tugas pegawai BPN. “Seharusnya ada pertanggungjawaban dari petugas yang berwenang. Apalagi, kami memegang tanda terima penyerahan berkas untuk mengurus sertifikat hibah itu. Tetapi, karena kami membutuhkan sertifikat itu maka kami ajukan ulang,” keluhnya. Komisioner BAZNAS Lamsel ini menjelaskan, kebutuhan sertifikat hibah tersebut sangat mendesak. Sebab, pada tahun ini Kemenag Lamsel wilayah Kecamatan Candipuro dipastikan mendapat bantuan pembangunan balai nikah dan KUA dari pusat. Untuk memperoleh bantuan pembangunan itu, imbuhnya, pihaknya telah berkali-kali mengajukan ke Kemenag RI. Namun, baru tahun ini nama Kabupaten Lamsel muncul dan dipastikan mendapatkan bantuan pembangunan di satu kecamatan dari tiga kecamatan yang diajukan. “Ini merupakan bantuan Surat Berharga Sertifikat Negara (SBSN) dari Kemenag RI. Perjuangan kita untuk mendapatkan satu unit saja sangat sulit. Masa iya, harapan yang sudah kami dambakan harus pupus karena kurang persyaratan berupa sertifikat. Kabupaten lain yang tidak mendapat bantuan ini menunggu kabupaten mana yang kurang syarat. Alangkah sangat disayangkan kalau ini sampai dibatalkan,” bebernya. Kemenag Lamsel, lanjutnya, sebelumnya bahkan secara intens menanyakan hal tersebut kepada petugas di BPN Lamsel mengenai urusan tersebut. Karena hanya selalu dijanjikan, pihak Kemenag bahkan telah mengagendakan pertemuan khusus dengan BPN yang telah digelar pekan lalu. Namun, hingga saat ini mereka tidak diberikan kepastian kapan sertifikat hibah tersebut bisa diterbitkan. “Karena kesabaran kami habis dan tidak ingin bantuan gedung ini gagal, minggu lalu kami dipimpin Kepala Kemenag ke BPN. Setelah dikumpulkan semua petugasnya, ternyata memang berkasnya hilang. Padahal, tahapan pengukuran sudah dilakukan. Terpaksa, kami mengulang lagi pengajuan dari awal,” lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, yang membuat pihak Kemenag kecewa dan kesal, BPN terkesan tidak serius dalam menangani urusan tersebut. Buktinya, petugas BPN selalu meminta sejumlah berkas untuk melengkapi perihal tersebut. Semestinya, dalam melakukan pelayanan public BPN telah mencantumkan berbagai syarat yang dibutuhkan. “Kalau ini kesannya mempersulit. Kita sudah datang bawa berkas, besok kita hubungi minta ini itu lagi. Setelah itu beberapa hari kami hubungi, mereka minta lagi persyaratan yang dibilang belum lengkap. Harusnya sekali saja, memberitahukan apa syaratnya. Dalam hal ini, Kemenag juga ikut aturan dan membayar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya lagi. Pihaknya berharap, BPN bisa segera menyelesaikan sertifikat hibah tanah Kemenag yang sudah satu tahun belum juga rampung. “Kita tidak minta semuanya selesai. Tetapi, satu dulu yang di Kecamatan Candipuro karena kebutuhan mendesak. Saya tidak bisa membayangkan, sesama plat merah saja sulit bagaimana kalau masyarakat biasa,” tukasnya. Namun sayangnya, Kepala BPN Lamsel Ahmad Aminulloh belum bisa dikonfirmasi mengenai persoalan ini. Disambangi dikantornya yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Dihubungi melalui sambungan telepon meskipun aktif namun tidak dijawab. (idh)
Sumber: