Cegah Pelanggaran, Panwaslu Palas Sebar Pamflet dan Spanduk

Cegah Pelanggaran, Panwaslu Palas Sebar Pamflet dan Spanduk

PALAS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Palas menyebar pamflet dan spanduk di seluruh desa. Isi pamflet yang disebar tersebut berupa ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi menciptakan Pilgub Lampung yang bermartabat dan berintegritas. Selain itu, pamflet tersebut memberikan imbauan kepada netralitas aparatur sipil negara (ASN) guna menghadapi Pilgub mendatang. Ketua Panwaslu Kecamatan Palas M. Sobari mengatakan, penyebaran spanduk dan pamflet ini dilakukan sesuai instruksi Panwaslu Kabupaten Lamsel. Penyebaran pamflet serta pemasangan panduk tersebut dilakakukan di tempat-tempat umum. “Tujuan penyebaran pamflet ini supaya pesta demokrasi  bisa bejalan aman dan kondusif. Pada pamflet dan spanduk kami sudah mencantumkan nomor handphone agar masyarakat bisa menghubungi Panwaslu Kecamatan Palas bila terjadi pelanggaran dan sebagainya,” kata Sobari, Selasa (23/1). Selain menyebar pamflet dan spanduk, Panwalu Kecamatan Palas juga menyebarkan surat ederan kepada Pemerintah Kecamatan Palas dan pemerintah desa se-Kecamatan Palas. Surat tersebut berisi imbauan untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilgub 2018 berlangsung. “Surat edaran imbauan tersebut ditujukan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS. Kami juga sudah menyebar surat inbauan itu hingga ke desa-desa agar aparatur desa menjaga netralitas meraka. Semoga dengan adanya penyebaran pamflet dan surat imbauan ini, semua bentuk pelanggaran di Kecamatan Palas ini bisa diredam,” harapnya. (CW1)

Sumber: