Amankan Pelaku Curat dari Posting-an Jual Beli Online di FB
![Amankan Pelaku Curat dari Posting-an Jual Beli Online di FB](https://radarlamsel.disway.id/uploads/29-Januari-Foto-8-110x96.jpg)
KALIANDA – Postingan jual-beli barang bekas dari media sosial (medsos) facebook menjadi petunjuk jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda untuk membekuk dua orang pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang baru-baru ini meresahkan warga Kota Kalianda. Kedua tersangka tersebut adalah Aminudin (23) dan Safrizal (21) warga Dusun Bogol, Desa Harabanjarmanis yang telah melakukan pembobolan rumah dan menggondol dua unit sepeda motor milik warga Kelurahan Way Lubuk, Kalianda pada waktu yang berbeda. Timah panas sebagai tindakan terukur bersarang di kaki para tersangka karena berupaya melarikan diri saat petugas melakukan penangkapan, Minggu (28/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolsek Kalianda AKP Haryono menjelaskan, penangkapan kedua pemuda tersebut berdasarkan hasil penyelidikan petugas dalam perkara curat di Lingkungan Sukajaya, Kelurahan Way Lubuk pada 3 Januari silam. Rumah milik Ahmad disatroni oleh kedua pelaku dengan merusak jendela kamar kemudian mengambil 1 unit motor jenis Kawasaki Ninja warna Hitam nomor polisi BE 4412 DJ, uang sebesar Rp3 juta serta sepucuk senapan gas gejluk warna hitam kemudian pelaku keluar melalui pintu dapur. “Hasil lidik anggota kami selama hampir sebulan membuahkan hasil. Karena, petugas curiga dengan posting hasil curian di akun facebook. Setelah digali informasi ternyata memang barang itu yang kami cari. Dan kebetulan juga, kedua pelaku ini adalah orang yang sama pada kejadian curat dengan modus yang sama di Umbul Tengah, Kelurahan Way Lubuk Kalianda dan mengambil kendaraan jenis Honda Beat warna merah Sabtu (27/1) minggu lalu,” ungkap Haryono dikantornya, kemarin. Haryono menjelaskan, motivasi kedua pelaku dalam aksinya untuk memiliki kendaraan dan hasil nya untuk mencukupi kebutuhan. Karena, keduanya merupakan pengangguran dan suka mabuk-mabukan. “Apalagi, korban honda beat itu adalah teman mereka satu kumpulan. Korbannya sendiri tadi tidak menyangka sampai tega mengambil motor milik teman sepermainanya. Tidak ada motif lainnya. Yang buat merka berani juga karena pengaruh minuman keras,” bebernya. Atas tindakannya itu, kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan tuntutan hukuman diatas 5 tahun penjara. “Barang bukti dua unit motor kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (idh)
Sumber: