Hasil Evaluasi SAKIP Lamsel Capai Sasaran Indikator Kerja

KALIANDA – Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI memastikan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Lampung Selatan mencapai sasaran indikator kerja atau baik. Kepastian ini diketahui sesaat setelah Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan menerima hasil evaluasi SAKIP provinsi, kabupaten/kota Wilayah II tahun 2017 yang langsung diserahkan oleh Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur di Convention Center, Nusa Dua Bali, Rabu (31/1) kemarin. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamsel Hendra Jaya, S.Sos mengatakan, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menghadiri undangan Kempan-RB dalam rangka penyerahan hasil evaluasi SAKIP wilayah II meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali, Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Evaluasi SAKIP tersebut, kata dia, dilakukan Kemenpan-RB pada tahun 2017 lalu untuk mengetahui akuntabilitas kinerja terhadap instansi pemerintah. “Alhamdulillah Lamsel mencapai sasaran sesuai indikator kinerja,” ungkap Hendra di ruang kerjanya, kemarin. Sementara, dalam acara itu, Menteri PAN-RB Asman Abnur memberikan apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. Atas upaya itu, terdapat satu pemerintah kabupaten dan satu pemerintah provinsi yang berpredikat \"A\" dan 17 pemprov, kabupaten/kota berpredikat “BB”. Di Wilayah II ini juga terdapat 52 Kabupaten/Kota dengan predikat “B”. Tidak ada lagi yang berpredikat “D”, namun masih terdapat kabupaten/kota dengan predikat “CC”dan 35 Kabupaten/Kota dengan predikat “C”. \"Saya berharap baik pemerintah provinsi maupun kabupaten kota agar tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP kedepan menjadi lebih baik,\" ujar Asman Abnur saat memberikan pengarahan. Perlu diketahui, penyerahan laporan hasil evaluasi itu berdasarkan amanat pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. (idh)
Sumber: