471 Kepala Sekolah SD Diberhentikan

471 Kepala Sekolah SD Diberhentikan

Buntut Pelaksanaan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017

KALIANDA -  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan telah menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Lampung Selatan kepada 471 orang guru untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana tugas Kepala Sekolah (Plt. Kepsek) dimasing-masing sekolah dasar dikabupaten Lampung Selatan. Dari 471 orang guru yang ditunjuk untuk memegang jabatan Plt tersebut, terdapat 431 orang guru penerima SPT yang merupakan wajah baru untuk memegang jabatan sebagai Plt. kepala sekolah mengantikan kepsek definitif yang saat ini telah ditetapkan menjadi guru kelas di masing-masing sekolah. Sedangkan sisanya sebanyak 40 orang Plt adalah merupakan mantan kepsek definitif. “Semua SPT nya sudah kami bagikan ke masing-masing Plt Kepsek pada hari Kamis (8/3) lalu di aula Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel,” ujar Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo kepada Radar Lamsel di Kalianda, Minggu (11/3) kemarin. Akar menjelaskan, meski telah menerima SPT, para Plt Kepsek tersebut belum bisa dipastikan diangkat menjadi Kepsek definitif. Sebab untuk menentukan jabatan definitif tersebut akan dilakukan proses evaluasi dan verifikasi selama yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah. “Belum tentu yang saat ini menjabat sebagai Plt. Kepsek bisa diangkat menjadi kepsek definitif. Sebab akan dilakukan proses verifikasi dan evaluasi dulu oleh pimpinan (Bupati Lamsel, red),” ungkap Akar Wibowo. Diungkapkannya, para mantan kepsek definitif yang saat ini telah ditetapkan sebagi guru disekolah itu bukan diberhentikan. Tetapi akan dilakukan penataan ulang kembali dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (UPTD). “Sebenarnya bukan diberhentikan, tetapi dikembalikan menjadi guru untuk dilakukan penataan. Sebab, kepala sekolah baik SD maupun SMP nantinya akan diberikan tugas tambahan sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditiap-tiap sekolah,” ungkapnya. Jadi, lanjut Akar, kedepan tugas kepala sekolah selain jabatan utamanya sebagai tenaga fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah, juga akan diberikan tanggungjawab sebagai Kepala UPTD Satuan Pendidikan. “Penataan ulang kepala sekolah ini juga bisa menjadi sebuah assessment dengan harapan mampu menghasilkan kepala sekolah yang kompeten yang juga mampu memikul tugas sebagai Kepala UPT sehingga pada akhirnya dunia pendidikan dikabupaten Lampung Selatan akan bertambah baik dan semakin maju,” pungkasnya. (iwn)

Sumber: