4 Tersangka Pencuri Bilik Suara KPUD Lamsel Dibekuk
Selidiki Keterlibatan Orang Dalam, Polisi Ungkap 33 Kasus C3 Sepanjang Maret 2018
KALIANDA – Polres Lampung Selatan akhirnya membekuk empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya asset negara berbahan dasar alumunium berupa bilik suara milik KPUD Lamsel, beberapa waktu lalu. Sejauh ini, belum dapat dipastikan soal keterlibatan orang dalam di Sekretariat KPUD sendiri mengenai kasus tersebut. Hal ini tergambar dalam rilis ungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjenpol Suntana yang digelar di halaman Mapolres Lamsel Jum’at (23/3) pekan lalu. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Lamsel Roslina, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Lamsel. Dalam pemaparannya, Kapolda Suntana menegaskan, empat orang tersangka yang telah diamankan anggotanya terkait hilangnya 1.500 unit bilik suara itu adalah Siti Jumroh (37) dan Medinah alias Aziz (40) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan serta Anggiat Tulus Simamora (40) dan Rajanaek Debataraja (37) warga Kecamatan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung dan warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. “Mereka ini merupakan penadah atau sebagai pembeli. Kita masih terus mengusut kasus ini. Sejauh ini, kami belum melihat adanya keterlibatan orang dalam KPUD sendiri dalam kasus ini,” kata Suntana saat diwawancarai sejumlah awak media. Dia menceritakan, kejadian tersebut bermula pada saat tersangka Siti Jumroh membeli lempengan alumunium seberat 120 kilogram seharga Rp9 ribu perkilogram dari orang tidak dikenal di lapak rongsokan nya, Jumat (9/2/2018) sekitar pukul 06.00 lalu. Keesokan harinya, dua orang yang sama kembali datang dengan membawa sepeda motor menjual barang yang sama dengan berat mencapai 350 kilogram. “Setelah itu, lempengan almunium berupa bilik suara itu lalu di jual kembali kepada tersangka Anggiat seharga Rp18 ribu perkilogram yang merupakan pengepul barang bekas yang ada di Kota Bandarlampung. Kejadian itu terjadi selama sepekan, mereka bolak-balik jual barang curian tersebut,” terangnya. Kendati demikian, Suntana memastikan peristiwa hilangnya bilik suara ini tidak mengganggu jalanya proses pilkada di Lampung. Sebab, KPU Pusat telah memberikan cadangan bilik suara untuk pelaksanaan pilkada. “Kita pastikan Pilkada Lampung khususnya di Lamsel bakal berjalan aman. Tidak ada yang menghambat prosesnya karena persoalan ini. Kami juga memberikan apresiasi kepada petugas yang bekerja keras mengungkap kasus ini sampai ke luar daerah. Karena, barang buktinya sekarang sudah dijual ke Pulau Jawa,” tutupnya. Selain kasus tersebut, Polres Lamsel juga mengungkap 32 kasus C3 lainnya sepanjang Bulan Maret 2018 ini. Dengan rincian, 16 kasus curat, 1 kasus curas, 9 kasus curanmor, masing-masing 1 kasus pembunuhan, penipuan dan penggelapan serta membawa kabur anak di bawah umur. Dan lainnya adalah masing-masing 2 kasus penganiayaan dan pencabulan diwilayah hukum Polres Lamsel. Kasus menarik yang menghebohkan pada bulan ini yang diungkap dalam kegiatan tersebut adalah curanmor yang terjadi dilingkungan RSUD dr. Bob Bazar SKM Kalianda. Pelaku kejahatan tersebut belakangan diketahui dilakukan oleh oknum Satpol-PP Lamsel yang bertugas di rumah sakit tersebut. Bupati H. Zainudin Hasan yang hadir dalam kesempatan itu diperkenankan menyerahkan secara simbolis barang bukti kendaraan yang telah diamankan kepada pemilik. “Pesan saya, harap lebih berhati-hati lagi. Ikuti apa kata hati kita dalam melakukan setiap tindakan apapun. Mudah-mudahan, kendaraan yang kembali ini bisa bermanfaat,” pungkasnya sambil menyerahkan kendaraan. Perlu diketahui, hilangnya asset negara berbahan dasar alumunium itu diketahui pada 23 Februari 2018 setelah pegawai KPUD melaporkannya ke Mapolres Lamsel. Saat ini, gudang tersebut disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belum diketahui secara pasti, kronologis hilangnya 1.500 bilik suara yang tersimpan rapi dari gudang KPUD. Baik pihak kepolisian maupun KPUD sendiri belum ada yang menjelaskan. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, salah satu saksi yang merupakan pengusaha rongsokan di Kalianda Simanjuntak dijemput tiga orang anggota Kepolisian dari Polda Lampung dan Polres Lamsel dengan menggunakan dua mobil, sekitar pukul 14.00 WIB. Isteri Simanjuntak sempat terkejut dan menangis sesaat setelah polisi membawa suaminya. Sebab, yang bersangkutan tidak mengetahui apa persoalannya sehingga suaminya dibawa aparat penegak hukum. “Ya, awalnya tadi kakak yang juga pemilik usaha rongsokan di Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan menghubungi lewat telepon. Katanya, nanti ada polisi mau ke rumah minta keterangan. Setelah itu, suami saya diajak dengan menggunakan mobil mereka,” kata dia yang enggan memberitahukan inisialnya kepada wartawan koran ini, kemarin. (idh)Sumber: