Bawaslu Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017

Bawaslu Sosialisasikan UU No 7 Tahun 2017

Zulkifli Anwar: Bangun Komunikasi Sukseskan Pemilu

KALIANDA – Mantan Bupati Lampung Selatan dua periode yang kini menjadi anggota komis II DPR RI H. Zulkifli Anwar Senin kemarin bicara tentang Pemilu. Pemimpin paling populer di Lampung Selatan itu digandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat sebgai narasumber untuk menyosiliasikan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sosialisasi yang dikemas santai di Kalibata Kafe ini diikuti peserta dari berbagai Ketua Perguruan tinggi, Mahasiswa, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda. Menurut Zulkifli, dirinya tanpa berpikir langsung mengiyakan ajakan Bawaslu untuk menyosiliasikan UU Pemilu terbaru ini. “ Ada dua lokasi di dapil Lampung I dalam menyosiliasikan undang-undang ini. Salah satunya saya tetapkan adalah Kalianda. Mengapa? Karena saya tidak bisa melupakan tanah tempat saya dibesarkan,” ujar Zulkifli dalam pengantarnya. Dalam paparannya, Zulkifli menyambut positif lahirnya undang-undang terbaru tentang pemilu ini. “Undang-undang nomor 7 tahun 2017 ini secara konteks lebih memberi ruang bagi Bawaslu dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagai pengawas pemilu. “sebagai contoh, dalam pasal 94 lembaga ini bisa memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Ayah dari Bupati Pesawaran ini. Selain Zulkifli, Narasumber lainnya adalah Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ade Azhari. Menurutnya, seluruh pengawas pemilu harus bisa memahami tugas, kewajiban dan kewenangan dalam melaksanakan pengawasan, serta berperan aktif menyukseskan setiap penyelenggaraan pesta demokrasi baik pada pemilihan anggota legislatif, pemilihan bupati maupun pemilihan gubernur. “Dalam undang-undang pemilu nomor 7 Tahun 2017, telah diatur secara tegas tentang kewenangan, hak dan kewajiban penyelenggara pemilu, serta sanksi berat bagi pelaku pelanggaran aturan tersebut. Oleh karena itu, agar para panitia pengawas pemilu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara sungguh-sungguh, maka diperlukan adanya pemahaman tentang undang-undang pemilu ini,” ujar Ade Azhari. Dia menuturkan, dalam pelaksanaan pilkada, pemilu legislatif dan pilpres 2019 diprovinsi Lampung, tentunya bisa menghasilkan legitimasi pemerintahan yang kuat dan amanah, jika penyelenggara pemilu memiliki tekad untuk menghasilkan pemilu yang bersih, transparan dan akuntable. “Untuk mencapai itu semua, maka perlu adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini,” katanya. (iwn)

Sumber: