BKD Pastikan Pelantikan Kepsek Memenuhi Syarat

BKD Pastikan Pelantikan Kepsek Memenuhi Syarat

Disdik Enggan Banyak Komentar

  KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan menampik tudingan Komisi D DPRD terkait ketentuan persyaratan 295 kepala sekolah (kepsek) tingkat dasar di kabupaten Khagom Mufakat ini. Bahkan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memastikan tidak mengangkangi aturan yang berlaku. Kepastian itu ditegaskan Kepala BKD Lamsel Akar Wibowo, SH saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (1/4) kemarin. Dia menyebutkan, kepsek tingkat dasar yang dilantik secara keseluruhan telah memenuhi syarat golongan dan kepangkatan IIIC. Sementara yang belum cukup syarat tersebut, mereka belum definitif hanya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). “Memang benar ada yang golongan dan kepangkatan IIIB senior. Tetapi, mereka belum dilantik atau definitif. Baru di Plt-kan. Karena, mereka dianggap cakap dan memang mengajar di sekolah yang bersangkutan,” tegas Akar melalui sambungan telepon, kemarin. Selain golongannya masih IIIC, imbuhnya, ada juga yang golongannya IVA yang masih menjabat Plt meskipun secara kriteria kepangkatannya sudah lebih dari cukup. “Ada juga mantan KUPT yang kami tunjuk sebagai Plt. Dia harus mengurus dulu fungsionalnya sebagai guru baru bisa di definitifkan sebagai kepala sekolah,” imbuhnya. Akar menerangkan, syarat atau ketentuan menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah (Permendiknas no 13/2007).  Disamping itu, ada beberapa pertimbangan lain untuk menjabat sebagai pimpinan tertinggi di sebuah sekolah. “Yang jelas, ada kemauan diri dari yang bersangkutan untuk ditunjuk menduduki posisi itu. Memang benar banyak yang pangkatnya sudah cukup. Tetapi, kalau yang bersangkutan tidak bersedia untuk apa dipaksakan. Nanti malah akan berpengaruh dengan kualitas pendidikan di sekolah tersebut,” bebernya. Lebih lanjut dia mengatakan, kontroversi soal tudingan Komisi D DPRD Lamsel yang menyebutkan 10 persen dari 295 Kepsek tidak memenuhi syarat itu tidak berdasar. Sebab meskipun tidak hafal betul berapa jumlah kepsek yang masih Plt, Akar memastikan jumlahnya kurang dari 10 sekolah. “Kalau tidak salah hanya 3 – 5 sekolah yang belum memenuhi syarat. Itu juga mereka belum definitif. Mereka yang pangkatnya belum cukup hanya Plt. Jumlah pastinya saya tidak ingat. Yang jelas kurang dari 10 sekolah,” tukasnya. Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan Thomas Amirico enggan berkomentar banyak mengenai persoalan ini. Dia memastikan penunjukan kepsek telah berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Persoalan ini bukan hanya Disdik, tapi berdasarkan keputusan tim dari berbagai sektor termasuk BKD. Yang pasti, kita menunjuk orang yang siap menjalankan komitmen dan kesanggupannya menjadi kepala sekolah,” singkatnya. Sebelumnya, kontroversi pelantikan 295 kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah tingkat Pertama (SMP) terus berlanjut. Komisi D DPRD Lamsel menilai 10 persen dari 295 Kepsek yang didefinitifkan ternyata melebihi batas usia. Tak hanya itu Komisi D juga mencium indikasi pendefinitifan golongan yang belum cukup namun didefinitifkan. Anggota Komisi D DPRD Lamsel Waris mengatakan, setelah melakukan pengecekan terdapat 21 Kepsek SD dan 5 Kepsek SMP yang melebihi batas usia 56 tahun seusai dengan Permendiknas nomor 13 tahun 2007. (idh)

Sumber: