Profesionalitas Disdik Dipertanyakan

Profesionalitas Disdik Dipertanyakan

Pergunu : Butuh 8 Tahun untuk Menilai Prestasi

KALIANDA – Profesionalitas Dinas Pendidikan (Disdik) Lamsel dalam perekrutan 529 Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMPN terus jadi pertanyaan. Kali ini, giliran Anggota Komisi A DPRD Lamsel mempertanyakan profesionalitas Disdik yang dinilai tak bisa memberikan penjelasan secara gamblang pada Komisi D DPRD Lamsel dan praktisi pendidikan saat dengar pendapat (hearing) di gedung DPRD Lamsel (3/4) lalu. Anggota Komisi A Syaiful Anwar menilai adanya tim verifikasi dalam proses seleksi Kepsek seharusnya tidak lagi menimbulkan gejolak. Namun kenyataannya, kata dia, hasil verifikasi justru menunjukan ketidak profesionalan Disdik Lamsel itu sendiri. “ Kalau dari awal rekrutmennya sudah salah maka ujung-ujungnya juga salah. Lalu mana yang katanya profesional dalam memilih Kepsek, nyatanya masih ada yang di Plt-kan,” ujar Syaiful saat dimintai tanggapan, Rabu (4/3) kemarin. Politisi Partai Gerindra ini secara blak-blakan menyebutkan tim yang terlibat didalam seleksi umum itu tak benar-benar menerapkan aturan yang berlaku. “ Sudah lama roda pemerintahan ini digulirkan tetapi kok masih seperti anak kecil yang baru berjalan. Kalau ada badan atau instansi yang tidak dilibatkan dalam prosesnya itu berarti sesat dan menyesatkan,” ujar anggota DPRD asal Candipuro ini. Sementara dari sudut pandangnya, Syaiful menilai proses pengangkatan 529 Kepsek itu terlalu cepat dan tergesa-gesa.  Sedangkan dilihat dari jumlahnya yang mencapai lima ratusan hal itu dianggap masif. “ Lagi-lagi prosesnya-lah yang dipertanyakan publik, kalau Plt. Kadisdik Thomas Amirico itu menyebutkan sudah selektif sekali dan profesional harusnya tak ada kata Plt lagi bagi Kepsek nyatanya masih juga ada yang Plt terlepas dari alasan klasik yang disampaikan,” imbuhnya. Anggota Komisi A DPRD Lamsel lainnya Ismet turut menanggapi proses pelantikan tersebut. Ia menilai, selagi pelantikan itu tidak keluar dari aturan-aturan yang baku dan jelas maka tidak menjadi masalah. “ Selama mengikuti aturan yang ada tentu tak masalah, tapi kalau dalam aturannya terdapat pelanggaran yang tak melibatkan instansi atau badan maka itu jelas melenceng,” singkatnya saat dihubungi Radar Lamsel. Anggota Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Lamsel Khoirul Saleh lebih menekankan kepada pertimbangan prestasi sekolah yang jadi bahan pertimbangan tim verifikasi. Ia menilai penilaian prestasi sekolah tak bisa dilihat dalam waktu singkat. “ Butuh delapan tahun untuk bisa menilai prestasi sekolah ataupun hasil kepemimpinan Kepsek. Tak secepat itu dapat dinilai, artinya ada kekeliruan dalam pemahaman prestasi yang dibahas dalam hearing antara Komisi D dan Disdik,” tandasnya. (ver)

Sumber: