Kepsek Persoalkan Pungutan Biaya UN Bagi Siswa

Kepsek Persoalkan Pungutan Biaya UN Bagi Siswa

RAJABASA - Kepala sekolah dasar (SD) Negeri di Kecamatan Rajabasa mempersoalkan tentang adanya pungutan bagi siswa kelas VI yang akan mengikuti ujian nasional (UN) tahun ini. Informasinya, setiap murid yang akan mengikuti UN dikenakan biaya Rp 5.500. Biaya itu dipergunakan untuk pengambilan DNT (Data Nomor Tetap, SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) dan nomor peserta ujian. Sejumlah kepala sekolah dan guru menyayangkan adanya pungutan itu. “Informasinya demikian. Jika benar seperti itu, maka kami sangatlah menyayangkan. Kenapa masih ada pungutan, sedangkan instruksi dari bapak bupati melarang memungut dana sekecil apapun,” kata salah seorang kepala sekolah yang mewanti namanya ditulis dikoran ini, Rabu (25/4) kemarin. Meski biaya yang dikenakan hanya sebesar Rp5.500 per siswa, hal itu tetap tak disetujui karena telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Serta menambah beban orang tua siswa. “Bagi yang mampu bisa, yang tidak mampu bagaimana?. Memang biaya Rp 5 ribu, tapi lihat jumlah kalinya, ada berapa siswa SD di Kabupaten Lampung Selatan?,” lanjutnya. Dia menegaskan, sebagai guru pihaknya kecewa dan menyayangkan soal adanya pungutan tersebut. “Kami mau masalah ini dikaji lagi,” jelasnya. Dikonfirmasi terpisah, pengawas SD Kecamatan Rajabasa Pris Rita, S.Pd mengaku belum mengetahui informasi mengenai soal biaya yang dipergunakan untuk pengambilan DNT, SKHU dan nomor peserta ujian. “Saya belum tahu, nanti saya kroscek dulu,” katanya. (rnd)

Sumber: