Bacaleg Mantan Napi Tipidum Wajib Buat Pengumuman
radarlamsel.com, KALIANDA – KPU Lampung Selatan telah merampungkan proses pendaftaran dan/atau pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg), Selasa (17/7/2018) lalu. Lembaga penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten ini mulai melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan ratusan bacaleg yang telah masuk ke KPU. KPU me-warning para bacaleg yang merupakan mantan napi tindak pidana umum (tipidum) untuk taat pada aturan pencalonan yaitu PKPU No. 20 tahun 2018. Komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah mengamini bahwa KPU telah mengidentifikasi sejumlah bacaleg yang merupakan mantan napi tipidum. Menurut Hendra, status tersebut tidak menghalangi para bacaleg mantan napi tipidum untuk mencalon. Asalkan para bacaleg mengikuti aturan yang dipersyaratkan dalam PKPU No. 20 tahun 2018. Yaitu melakukan pengumuman dimuka umum dengan menggunakan media massa terkait statusnya tersebut. “Iya. Mereka harus membuat pengumuman dimedia massa lokal atau nasional. Pengumuman itu ditegaskan oleh surat keterangan dari pemimpin redaksi media massa,” ungkap Hendra Apriansyah. Menurut Hendra, kewajiban bacaleg mantan napi tindak pidana umum mengumumkan statusnya diatur dalam pasal 8 ayat 7 Peraturan KPU No. 20 tahun 2018. “Pengumuman itu menjadi salah satu syarat. Kalau tidak terpenuhi, berarti tidak memenuhi syarat. Pencalonannya bisa dibatalkan,” ungkap Hendra. Hendra mengungkapkan kelengkapan syarat ini bisa dipenuhi bacaleg dalam masa perbaikan berkas persyaratan yang akan berakhir pada 31 Juli 2018 mendatang. (edw) Berikut Liputan Saburai TV https://www.youtube.com/watch?v=mDwnX9InIE8&feature=youtu.be
Sumber: