Giliran 369 Warga Desa Hatta Terima Ganti Rugi
BAKAUHENI – Pemerintah terus mengguyur ganti rugi lahan milik warga yang terkena proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar. Kamis kemarin (7/1), giliran masyarakat Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni menerima ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan PR). Pada hari pertama kemarin, sebanyak 191 orang pemilik lahan di desa setempat menerima ganti rugi melalui rekening Bank Mandiri. Selanjutnya, pada Jumat (8/1), tim pembebasan lahan akan membagikan sebanyak 178 orang pemilik lahan di Desa Hatta. Kepala Desa Hatta Temenggung Lekok mengatakan, pencairan ganti rugi lahan yang sudah bisa dicairkan sebanyak 369 orang pemilik lahan. Para penerima ganti rugi tersebut dibagikan selama dua hari yakni Kamis-Jumat. Menurut Lekok, di Desa Hatta jumlah penerima ganti rugi lahan cukup banyak. Namun penerima lainnya masih menunggu proses dari tim pembebasan lahan. “Hari ini (Kamis’red) hanya 191 orang yang dibagikan. Besok (Jumat’red) sebanyak 178 orang yang dibagikan. Sedangkan pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi masih dalam proses tim pembebasan lahan,” kata Lekok saat ditemui sebelum pembagian ganti rugi kemarin. Lekok mengatakan, ganti rugi yang diberikan pemerintah kepada pemilik lahan sangat bermanfaat. Sebab, katanya, ganti rugi tersebut sangat sesuai bahkan nilainya sangat tinggi. “Nilai ganti rugi sudah sesuai dan membantu masyarakat. Bahkan ada yang bilang ini bukan ganti rugi tapi ganti untung,” ujarnya. Sebelumnya, sebanyak 119 orang pemilik lahan di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni menerima uang ganti rugi dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu (6/1). Khusus di Desa Kelawi, tim pembebasan lahan harus memberikan ganti rugi lahan sebanyak 140 bidang yang akan dilalui pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar. Dari jumlah bidang itu, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp34, 79 Milyar. Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, sebelum ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan, ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui, yakni sosialisasi pembangunan jalan tol, pendataan pemilik lahan, pendataan luas lahan, bangunan dan pohon. Setelah itu, lanjutnya, tim apraisal akan memberikan taksiran harga kepada masyarakat. “Selah tim apraisal menentukan harga, tim pembebasan lahan mengumpulkan masyarakat pemilik lahan untuk diberikan sosialisasi tentang nilai ganti rugi yang bakal diterima nanti sesuai data yang dimiliki. Setelah beberapa hari tidak ada masalah dari masyarakat sebagai pemilik lahan, kami melakukan pencairan dana ganti rugi kepada masyarakat melalui rekening masing-masing,” tutur Sudiarto, kemarin. Sudiarto menambahkan, ganti rugi diberikan jika masyarakat pemilik lahan tidak melakukan sanggahan tentang data dan nilai ganti rugi yang sebelumnya di sosialisasikan. “Kami memberikan ganti rugi karena pemilik lahan sudah setuju dan tidak memberikan sanggahan. Kalau yang tidak setuju akan kami tunda pencairannya,” pungksnya. (man)
Sumber: