GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran akhirnya menggelar Rapat Pleno Penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran. Dengan demikian, maka tugas lima komisioner dalam kepanitiaan Pemilihan Presiden dan Legislatif telah berakhir.
Ketua KPU Pesawaran, Amin Udin mengatakan, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pileg tersebut merupakan pesta demokrasi terakhir yang mereka laksanakan pada priode 2014-2019. Sebab, Akhir Masa Jabatan (AMJ) lima komisioner KPU Pesawaran akan berakhir pada 17 November 2019 mendatang.
\"Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder terkait termasuk partai politik yang telah ikut mensukseskan jalannya pesta demokrasi ini tanpa adanya suatu permasalahan apapun,\" ujar Amin Udin saat membuka Rapat Pleno yang dilaksanakan di Aula Museum Transmigrasi Lampung Desa Bagelen, Gedongtataan, Senin (22/7).
Selain itu, ia juga menyampaikan selamat kepada para calon anggota legislatif dan partai politik atas peraihan kursi dan nama-nama yang menjadi anggota DPRD Pesawaran yang telah ditetapkan melalui surat keputusan tersebut dan berharap dapat menjalankan amanah dari masyarakat.
\"Kami juga menyampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya dan berbela sungkawa kepada para panitia PPS yang telah mendahului kita seusai menjalankan tugasnya sebagai panitia,\" ucapnya.
Diketahui, dalam Rapat Pleno ini telah ditetapkan 45 kursi yang diperoleh oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kabupaten Pesawaran. Diantaranya, PDI Perjuangan dengan perolehan sebanyak 9 kursi. Kemudian PAN, Demokrat dan PKB masing-masing 5 kursi, sedangkan Partai Gerindra, Golkar, Nasdem dan PKS masing-masing memperoleh 4 kursi disusul oleh PPP dan Hanura dengan 2 kursi serta PBB dengan 1 kursi.
\"Setelah penetapan ini akan kita sampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk dilaksakannya prosesi pelantikan,\" kata anggota KPU Pesawaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Yatin P Sugino.
Sementara salah satu syarat dilantik, bagi pemenang Pemilu agar menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Lanjut Yatin, sejauh ini semuanya telah dipenuhi oleh masing-masing partai politik. Sebab, apabila tidak diserahkan, pemenang Pemilu dapat gagal dilantik sesuai yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. \"Kalau itu (LPPDK) sudah selesai, tidak ada masalah dan hasilnya sudah kami serahkan kepada masing-masing partai politik,\" pungkasnya. (Rus)