KALIANDA – Grafik penularan virus covid-19 di wilayah Kabupaten Lampung Selatan terus mengalami peningkatan. Tim Gugus Tugas Penanganan Virus Covid-19 mulai gencar menggelar razia sebagai aksi melawan virus berbahaya tersebut. Hal ini merujuk pada Perbup nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM menyatakan, tindakan tegas dan sanksi kepada para pelanggarnya bakal langsung diberikan sesuai perbup tersebut. Namun, sejauh ini hanya sanksi ringan sebagai peringatan dan membuat efek jera bagi masyarakat. “Razia ini dilakukan di setiap kecamatan oleh jajaran tim gugus di setiap wilayahnya. Kan tim ini lengkap dari semua unsur mulai aparatur pemerintahan, TNI, Polri dan lainnya. Mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi ringan agar tidak kembali melanggar aturan dalam era new normal ini,” ungkap Darmawan via telepon, Minggu (6/9) kemarin. Dia menyebutkan, berbagai bentuk pelanggaran yang ditindak antara lain tidak menggunakan masker serta tempat usaha yang buka tanpa menerapkan protokol kesehatan. “Ini semua dilakukan demi kebaikan kita bersama dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” imbuhnya. Pihaknya tidak memungkiri, penegakan perbup ini digencarkan mulai belakangan terakhir lantaran adanya peningkatan kasus covid-19 di wilayah Lamsel. Tak hanya sampai dengan pemberian sanksi ringan, masih kata Darmawan, petugas bakal memberikan sanksi terberat sesuai dengan aturan tersebut jika pelanggar kedapatan melakukan kesalahan yang sama. “Semuanya sudah diatur dalam perbup itu. Sekarang ini mungkin masih sanksi yang ringan-ringan. Tetapi, dalam perbup itu telah diatur hingga sanksi terberat. Misalnya untuk kalangan pelaku usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi dan sebagainya,” tutupnya. Pada bagian lain, Jubir Tim Gugus Tugas Covid-19 Lamsel, dr. Jimmy B. Hutapea menginformasikan, dalam kurun waktu akhir pekan lalu ditemukan dua pasien terkonfirmasi positif covid-19 baru di wilayah kerjanya. Hal ini menambah jumlah pasien positif baru yang semula tercatat sebanyak 38 kasus kini menjadi 42 kasus. “Pasien nomor 39 berinisial S (28) jenis kelamin laki-laki. Dia adalah warga Tanjungbintang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di RS Swasta Bandarlampung, hasil tracing kasus nakes swasta di tempatnya bekerja. Lalu, pasien nomor 40 adalah laki-laku berinisial A (51), warga Kecamatan Sidomulyo, ada riwayat perjalanan ke Jakarta, pasien nomor 41 berinisial (J)Laki-laki berusia 65 tahun asal Natar dan pasien nomor 42 Wanita berusia 41 tahun berinisial (R) dari Kecamatan Merbaumataram ” kata Jimmy via whatshapp, kemarin. Dia menyebutkan, kondisi pasien saat ini dalam keadaan baik dan stabil. Mereka, imbuhnya, tengah menjalani isolasi mandiri dan terus dipantau oleh jajaran kesehatan. “Kita juga sudah melakukan kontak tracing atas temuan dua kasus baru ini. Kami harap, warga yang pernah berhubungan dengan pasien mengindahkan anjuran protokol kesehatan untuk memutus penyebaran corona,” pungkasnya. (idh)
Perbup Covid-19 Mulai Ditegakkan
Senin 07-09-2020,09:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :