KPU Tunda Tahapan Pemeriksaan Kesehatan

Selasa 08-09-2020,09:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat berbunyi penjelasan penundaan tahapan. Surat ber nomor 724/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu berkenaan dengan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020. Sebagaimana termaktub dalam surat pada angka 2 huruf b sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2018, mengatur bahwa penundaan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 dilakukan dalam hal terjadi kondisi: terdapat bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif corona virus disease 2019 (covid-19). Maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon dan melanjutkan tahapan setelah Bapaslon atau salah satu Bapaslon dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19. Kemudian pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon yang dinyatakan negatif covid-19 sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 dan memedomani ketentuan pasal 50B PKPU nomor 10 tahun 2020. Radar mencoba menemui Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak, komisioner KPU sedang berada di Bandarlampung. Dihubungi ponsel Ketua KPU Lamsel itu dalam keadaan tak aktif. Begitu pula dengan Komisoner KPU Hendra Apriyansyah, Hendra berdalih sedang dalam suatu kesibukan saat dikonfirmasi ihwal persoalan ini. Praktis hanya Mislamuddin, Komisioner yang bersedia meladeni sejumlah pertanyaan Radar Lamsel via WhatsApp massanger. “Kan pemeriksaan kesehatan ditunda, verifikasi syarat calon juga ditunda. Jadi sesuai pKPU 10 pasal 50c ayat 3,” tulis Mislam. Surat KPU RI yang di tujukan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tersebut, Bapaslon yang positif covid-19 tak boleh ditinggal. Dengan kata lain tahapan tes kesehatan harus bersamaan dengan Bapaslon lainnya. “ Ya mas... surat ini baru semalam keluar mas... sedangkan pemeriksaan kesehatan sudah berjalan. Nunggu hasil (Antoni Imam.red) negativ covid-19,” terang Mislamuddin. Apa yang disampaikan Mislam bahwa pemeriksaan kesehatan sudah berjalan memang benar adanya meski surat tersebut terbit pada 6 September 2020. Liaison Officer Hipni-Melin, Budi Setiawan membenarkan bahwa Hi-Mel telah menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan pada Senin (7/9) kemarin.“ Hari ini (kemarin.red) menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya. Sementara Sekjen DPD PKS Lamsel Andi Apriyanto juga membenarkan ihwal tahapan pemeriksaan kesehatan tersebut memang sudah berjalan. “ Hari ini (kemarin.red) memasuki tahapan pemeriksaan tes kesehatan Bapaslon,” ujar Andi. Langkah demikian tak lepas dari Antoni Imam yang terpapar covid-19. Akibat hal tersebut politisi PKS itu tak ikut mendaftar di KPU Lamsel pada 5 September lalu. Hanya Tony Eka Candra yang hadir bersama para LO ke KPU Lamsel beberapa waktu lalu. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait