Optimalkan PAD, Bapenda Siapkan Tapping Box

Selasa 08-09-2020,10:06 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pendapatan Daerah dan Bank Lampung akan menyediakan alat monitoring transaksi usaha (tapping box) di sejumlah restoran yang ada di Kabupaten Pesawaran. Langkah itu dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran, Wildan mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 28 Th. 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan serta jasil Koordinasi dan Supervisi Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH) KPK-RI untuk optimalisasi pajak daerah. \"Tapping box tersebut diharapkan dapat mengontrol dan mengawasi transaksi para pengusaha terkait penerimaan pajak daerah,\" ujar Wildan saat menggelar sosialisasi bersama para wajib pajak yang dilaksanakan di kantor Bapenda setempat, kemarin. Wildan menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk menggali potensi pajak daerah melalui data yang tepat dan benar dan tidak lagi melalui asumsi. Apalagi menurutnya pajak adalah kewajiban bagi semua warga negara. \"Semua tahapan proses pemasangan Alat Perekam Data Transaksi/Tapping Box ini dilaporkan ke KPK setiap Triwulan,\" terangnya. Sementara itu, perwakilan Bank Lampung melalui mitranya dari PT. FTF Globalindo menerangkan bahwa tapping box merupakan alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha. Dimana, Aplikasi & Devices Online perekam data transaksi pajak daerah adalah aplikasi komputer yang dikembangkan khusus untuk Badan Pendapatan Daerah, yang berhubungan dengan integrasi data pajak daerah dari restoran, cafe, foodcourt, hiburan, parkir dan hotel. Dan data transaksi penjualan dan pajak dari masing-masing usaha tersebut akan dikirimkan ke server Badan Pendapatan Daerah secara online, sehingga data-data tersebut dapat dimonitoring secara akurat dan meminimalisir adanya penyimpangan di masing-masing wajib pajak. Untuk memonitoring transaksi di semua wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah akan memberikan dan memasang perangkat dan aplikasi untuk semua wajib pajak, dimana ada 5 opsi media yg akan dipasang yakni POS (Point of Sales) & Mobile POS, Tapping Printer USB, Serial & Pararel, Tapping Printer Bluetooth & Ethernet (Aplikasi Moka & Pawoon), Tapping Server dan Web Services. (Adv)
Tags :
Kategori :

Terkait