Tak Garang PAD Berkurang
Kamis 17-09-2020,09:19 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
SPBN TPI Dermaga Bom Ngemplang Retribusi
KALIANDA – Stasiun Pengisian Bahan-bakar Nelayan (SPBN) yang berada di kawasan TPI Dermaga Bom Kalianda, tak pernah membayar retribusi daerah sejak dua tahun terakhir. Padahal, terpantau operasional jual-beli bahan bakar kapal nelayan berjalan normal.
Imbasnya, pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan negara di tubuh Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan tak pernah mencapai target. Sebab, keberadaan SPBN yang seharusnya setor retribusi Rp1,9 juta per bulan tak pernah dibayarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan Lamsel, Dr. Meizar Melanesia tidak menampik informasi tersebut. Bahkan, dia mengakui jika pengelola yakni Koperasi Mina Dermaga Kalianda baru satu kali menyetor retribusi di Tahun 2018.
“Kami juga sudah pusing karena pengelola selalu beralasan merugi. Padahal sudah kami surati dan kami berikan teguran baik secara tertulis maupun lisan. Tapi sampai sekarang belum juga ada tindakan nyata untuk menyelesaikan tunggakan retribusi pemakaian kekayaan daerah,” kata Meizar dikantornya, Rabu (16/9) kemarin.
Meizar menerangkan, dalam hal ini retribusi yang wajib dibayar oleh pengelola adalah di sektor pengelolaan kekayaan daerah. Sebab, SPBN itu dibangun oleh pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain diatas MoU yang telah disepakati.
“Kami akan segera ambil tindakan tegas dalam hal ini. Sebagai langkah Dinas Perikanan meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari sektor perikanan sendiri. Karena memang retribusi kita di bidang perikanan khususnya urusan pelelangan ikan tak mencapai target,” bebernya.
Dinas Perikanan, lanjutnya, bakal melakukan evaluasi dalam pengelolaan SPBN tersebut. Sebab, sejauh ini pengelola beralasan terus merugi yang melatarbelakangi untuk tidak membayar retribusi.
“Tentu saja kita punya kewenangan untuk mengalihkan pengelolaannya jika terus-terusan begini. Sebab, PAD dari sumber itu saja jika dibulatkan sekitar Rp24 juta per tahunnya,” tegasnya.
Namun sayangnya, Ketua Koperasi Mina Dermaga Kalianda, Sobri belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Saat disambangi di sekretariat koperasi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dihubungi via sambungan telepon dalam kondisi tidak aktif. (idh)
Tags :
Kategori :