Program PSR Terancam Gagal

Kamis 24-09-2020,09:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – Harapan petani sawit Desa Margajasa, Kecamatan Sragi untuk mendapatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terancam pupus. Musababnya puluhan lahan perkebunan sawit yang diajukan untuk mendapatkan program peremajaan itu masuk ke dalam wilayah Register 1 Way Pisang. Itu tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penyuluh Pertanian Kecamatan Sragi Eka Saputra. Program PSR terancam batal terealisasi karena lahan perkebunan sawit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. “Program PSR terancam tidak terealisasi karena lahan perkebunan sawit yang kita ajukan berada di lahan Register 1 Way Pisang. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ujar Eka memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9). Padahal sejak Juni lalu lahan perekbunan sawit yang diajukan untuk mendapatkan program peremajaan itu, hingga saat ini telah mencapai 50 hektar. Eka menerangkan, lahan tersebut merupakan perkebunan sawit yang telah berusia diatas 15 tahun atau tidak produktif. “Desa Margajasa memang kita utamakan untuk mendapat program ini. Pada Juni lalu memang belum dilirik petani, hanya 25 hektar yang mendaftar. Tapi semakin kesini peminatnya makin banyak, sekarang sudah 50 hektar. Tapi sayang tidak memenuhi persyaratan,” terangnya. Urungnya terealisasi program PSR ini tentu saja membuat petani kecewa. Sebab pada saat sosialisasi perkebunan sawit diatas lahan register ini tidak pernah disinggung. “Kalau diberitahu sejak awal gapoktan tidak mungkin mengajukan ikut program PSR ini. Meski begitu saat ini kami masih menunggu keputusan dari pusat, apakah perkebunan sawit diatas lahan register ini boleh atau tidak masuk dalam program PSR ini,” terangnya. Hal senada juga diutarakan oleh Kepala Desa Margajasa, Alek Sansu. Ia mengaku, pengajuan program PSR tersebut hingga saat ini belum mendapat kejelasan. “Belum ada kejelasan. Kalau gagal ya pasti petani akan kecewa, apalagi pada saat diundang sosialisasi bersama dinas pertanian lahan register ini tidak pernah disinggung,” ungkapnya. Sementara itu Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Maju Jaya Desa Margjasa Rosidin mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 50 perkebunan sawit yang telah diajukan untuk mendapatkan peremajaan itu. “Minat petani semakin kesini memang makin banyak. Tapi sayang kalau program PSR ini gagal. Saat ini kami juga menghentikan proses pengajuan persayaratab berkas, seperti akta notaris sekarang kami tunda. Karena kami belum mendapatkan keputusan yang jelas,” pungkasnya. (vid)

Tags :
Kategori :

Terkait