14 Warga Jalani Rapid Test

Senin 28-09-2020,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

CANDIPURO – Pulang ke kampung halaman usai bekerja di pulau Jawa, seorang warga Desa Sinarpalembang dinyatakan reaktiv terkonfirmasi Covid-19. Informasi itu, berdasarkan catatan medis swab tenggorokan awal yang diterima oleh tim gugus tugas Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu 23 September 2020, dari salah satu rumah sakit di Bandar Lampung, tempat dimana pasien terkonfirmasi warga Kecamatan Candipuro itu, kini dirawat. Saat ini, 14 orang warga dari hasil tracing kontak oleh petugas Puskesmas Candipuro, baik keluarga, kerabat dan tetangga serta seorang perawat dan satu orang petugas analis di salah satu klinik kesehatan swasta diwilayah itu, yang memiliki riwayat kontak dengan bersangkutan, telah di Rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 oleh para medis Puskesmas setempat, Sabtu (26/9). Selanjutnya ke 14 orang tersebut, kini sedang menjalani isolasi dikediaman masing-masing dan dalam pengawasan ketat Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 diwilayah itu. Hal tersebut dikatakan oleh Plt. Kepala UPT. Puskesmas Candipuro Ahmad Solatan kepada Radar Lamsel, dikantornya, kemarin. Ahmad Solatan menerangkan, yang bersangkutan (warga reaktiv terkonfirmasi covid-19) adalah seorang warga Candipuro, dimana keseharian bekerja dan mencari nafkah di pulau jawa. Pada senin 21 September ia (warga reaktiv terkonfirmasi covid-19) bersama istri memutuskan untuk pulang ke kampung halaman. “ Setelah tiba di kampung halaman, yang bersangkutan mengalami keluhan kesehatan sesak nafas dan memutuskan untuk cek kesehatan di salah satu klinik kesehatan swasta di Candipuro. Setelah ditangani oleh seorang perawat dan petugas analis, yang bersangkutan kemudian oleh dokter diklinik tersebut direkomendasi untuk cek kesehatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan,Setelah menjalani perawatan dan pengobatan lanjutan di rumah sakit yang dituju, pada Rabu 23 September tim gugus tugas Lamsel menerima laporan hasil rekam medis swab tenggorokan dari rumah sakit tersebut. Dimana yang bersangkutan dinyatakan terkonfirmasi covid-19. “ Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan dan pengobatan. Kemudian istri yang bersangkutan yang ikut mendampingi saat berobat pun, telah di rapid test dan ikut menjalani perawatan dan isolasi dirumah sakit tersebut,” jelasnya. Ditanya ihwal hasil RDT terhadap 14 warga Kecamatan Candipuro yang memiliki riwayat kontak dengan pasien terkonfirmasi itu, Kepala UPT Puskemas Candipuro tersebut, enggan memberikan jawaban lengkap. Sebab ia beralasan domain atau otoritas terkait covid-19, adalah kewenangan juru bicara (jubir) tim gugus tugas di Kabupaten. “ Maaf mas, ranah memberikan informasi hasil RDT bukan domain kami , melainkan kewenangan jubir tim gugus tugas di Kabupaten. Yang jelas saat ini kami sedang berfokus melakukan serangkaian tindakan pencegahan Covid-19 sesuai SOP. Termasuk memantau bagi siapa saja warga di Candipuro yang memiliki mobilisasi tinggi ke wilayah episentrum,” singkatnya. Terpisah, menyikapai hal tersebut Kepala Desa Sinarpalembang Sukoco mengatakan, saat ini, 9 warganya yang diketahui merupakan keluarga, kerabat serta tetangga pasien terkonfirmasi covid-19 didesanya itu, telah di RDT dan sedang menjalani isolasi mandiri dikediaman masing-masing sampai 14 hari kedepan. “ Hasil musyawarah antara pihak kecamatan, para tokoh dan masyarakat di desa. Semua kebutuhan logistik ke 9 warga yang sedang menjalani isolasi mandiri ini akan ditanggung oleh kecamatan, pihak desa dan masyarakat sekitar,” kata Sukoco. Sebagai upaya konkret pencegahan demi memuts rantai penyebaran covid-19 didesanya. Pihaknya bersama masyarakat sekitar akan melaksanakan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh dan terarah di desa tersebut. “ Sesuai hasil kesepakatan bersama, agar berjalan efektifnya langkah atau penaganan pencegahan covid-19 didesa. Kami bersama masyarakat dan Satgas Covid-19 di desa, akan melakukan penyemprotan secara menyeluruh menyasar rumah- ibadah dan tempat umum lainya secara berkala. Untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masa sementara tidak diperbolehkan. Dan untuk kegiatan ibadah tetap berjalan semestinya, namun penerapanaya harus sesuai protokol ksehatan,” pungkasnya.(CW2)

Tags :
Kategori :

Terkait