Lampung Selatan Zona Oranye!

Selasa 29-09-2020,11:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Status Kabupaten Lampung Selatan dinaikkan menjadi zona oranye Covid-19. Peningkatan status ini terjadi karena masifnya perkembangan Covid-19. Ketua Pelaksana Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. H. M. Darmawan, M.M. mengamini kabar tersebut saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (28/9/2020). Peningkatan status hijau ke oranye sudah terjadi beberapa hari yang lalu. Darmawan menjelaskan ada beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut. Pertama, hampir semua kecamatan terpapar. Kedua, peningkatan virus mematikan selama sebulan ini mencapai angka 27 kasus yang terkonfirmasi positif. \"Itulah beberapa faktor yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menaikkan statusnya menjadi oranye,\" katanya. Kabupaten Lampung Selatan bisa saja menurunkan satus oranye ke hijau lagi. Namun semuanya tergantung kepada diri masing-masing. Menurut Darmawan, jika semua pihak dan masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan, ada kemungkinan status oranye turun ke hijau. Dengan cara itu pula, penyebaran Covid-19 bisa ditekan. \"Karena (daerah) kita ini, kan, sangat terbuka. Ada jalur laut di Bakauheni, ada udara. Bandar Lampung juga mepet ke sini,\" katanya. Selain tiga hal itu, ada juga faktor lain. Darmawan mengatakan banyak masyarakat Lampung Selatan yang beraktivitas di kota Bandar Lampung. Begitu juga sebaliknya. Sementara kota Tapis Berseri sudah berstatus zona merah. Darmawan mengaku tidak bisa membatasi atau menyetop orang dari luar daerah masuk ke wilayah bumi Khagom Mufakat. Meski status Lampung Selatan zona oranye, Darmawan mengatakan pemerintah tidak melarang aktivitas masyarakat yang mengumpulkan banyak orang. Apalagi yang menyangkut dengan perekonomian masyarakat. Tugas utama pemerintah  adalah menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. \"Kita lihat sekarang ini, kan, mulai lemah. Agak longgar, jadi harus kita kencangkan lagi. Biasakan cuci tangan,\" katanya. Perlu dicatat, pemerintah memang tidak melarang aktivitas yang menimbulkan keramaian. Namun masyarakat juga harus tahu, dan sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada kegiatan yang mengumpulkan orang, jumlahnya tidak boleh lebih dari 50 orang. \"Nah, itu harus menerapkan protokol kesehatan. Boleh, bisa ditoleransi, dan dijaga oleh aparat,\" katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait