Bawaslu Kabulkan Mantan Terpidana, KPU Pikir-pikir

Senin 05-10-2020,09:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Masyarakat provinsi ini sedang hangat memperbincangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di delapan kabupaten/kota. Di kabupaten ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan mengabulkan mantan terpidana Melin Haryani Wijaya untuk ditetapkan sebagai Paslon Wakil Bupati Lampung Selatan mendampingi Balonbup Lamsel, Hipni. Gugatan sengketa pilkada Bapaslon Hipni – Melin Hariyani Wijaya, dikabulkan berdasarkan keputusan musyawarah terbuka yang digelar Bawaslu Lamsel, di Aula Taman Wisata Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu (4/10) kemarin. Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan seluruh komisioner Bawaslu Lamsel menyetujui keputusan musyawarah tersebut. Hendra juga mengatakan dalam petikan, termohon harus mengikuti hasil musyawarah tersebut. “Ya dalam petikannya begitu. Harus menjalankan maksimal tiga hari kerja artinya Rabu depan terakhir. Kalau tidak dijalankan selama tiga hari tersebut, bisa ke etik nantinya. Sudah dituangkan sudah diputuskan dalam rapat pleno (lima komisioner.red) sepakat,” kata Hendra Fauzi kepada Radar Lamsel, Minggu (4/10). Hendra mengamini bahwa Melin Haryani Wijaya merupakan mantan terpidana. Karenanya mediasi serta sidang yang digelar oleh Bawaslu Lamsel untuk menengahi beda tafsir, antara pemohon dan termohon dalam pasal-pasal yang disebutkan oleh KPU Lamsel sehingga tidak menetapkan Hipni-Melin sebagai Paslon lantaran dinilai tidak memenuhi syarat. “ Iya itu kan sudah jelas dalam petikan,” singkatnya. Disinggung soal KPU Lamsel yang mendapat surat dari KPU RI terkait status Melin Haryani Wijaya, apakah Bawaslu Lamsel juga mendapat surat dari Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi terkait persoalan tersebut? “ Itu kan urusan Bawaslu Kabupaten, ya paling mereka (Bawaslu RI/Provinsi.red) ngasih petunjuk dan masukan, nggak ada intervensi. Kalau misal kami nggak nurut juga nggak apa-apa, kan pleno kami, cuma kita juga tetap mempertimbangkan,” jelasnya. Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel Ansurasta Razak tak lantas mengiyakan hasil keputusan musyawarah yang digelar di NBR Kalianda itu. Putra Kalianda ini mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu terkait langkah KPU Lamsel selanjutnya. “Kita koordinasikan dulu soal itu, karena secara hierarki kita punya lembaga di atas, kemudian kita akan lakukan kajian-kajian juga terhadap keputusan musyawarah,” kata  Aan sapaan Ansurasta. Pentolan KPU Lamsel ini mengaku keputusan yang ditetapkan KPU sebelumnya tidak serta merta dikeluarkan. Sebab KPU Lamsel kata dia menerima surat dari KPU RI terkait persoalan Melin Haryani Wijaya. “ Ada (surat.red) kita konsultasi ke KPU Provinsi, kemudian KPU Provinsi meneruskan ke KPU RI. Jawaban KPU RI pun begitu, jadi KPU RI menurunkan ke KPU Provinsi kemudian KPU provinsi meneruskan ke KPU Kabupaten. Surat itu menjadi salah satu yang menguatkan, dasar kita tetap aturan PKPU,” terangnya. Kendati begitu Aan belum bisa menyimpulkan langkah-langkah KPU Lamsel selanjutnya bakal seperti apa. Sebab ia mengaku terkait langkah selanjutnya KPU Lamsel bakal berdiskusi dengan lembaga di atas mereka. “Tinggal hasil diskusi itu, upaya apa yang akan diambil. Hasil diskusi apa, hasil kajian seperti apa, baru akan kami tentukan langkahnya. Kalau kita ngomong sekarang kan belum konsultasi, salinan putusan juga belum dapat dari bawaslu,” tandasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Lamsel  Divisi Hukum Mislamudin menyatakan, pihaknya sangat menghormati hasil keputusan musyawarah sengketa pilkada yang telah digelar Bawaslu. Ia berpendapat, jajaran komisioner yang tidak menetapkan Bapaslon tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami sangat menghormati hasil keputusan musyawarah sengketa pilkada ini. Meskipun, menurut kami sudah benar dengan apa yang telah kami tetapkan kemarin. Dengan adanya hasil keputusan ini, maka kami akan melakukan koordinasi hingga ke KPU Pusat untuk mengambil sikap selanjutnya,” kata Mislamudin saat dikonfirmasi Radar Lamsel, kemarin. Pihaknya, tidak langsung menentukan sikap dengan menetapkan Bapaslon tersebut atas hasil musyawarah. Sebab, dalam ketentuannya pihak termohon diberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. “Pada prinsipnya kita masih pikir-pikir dulu untuk menerima atas putusan musyawarah. Apalagi dalam hal ini masih diberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk menjawabnya. Kita juga belum menerima petikan hasil musyawarah secara tertulisnya. Baru dibacakan dalam putusan musyawarah tadi. Jadi masih ada waktu untuk konsultasi hingga ke KPU RI,” pungkasnya. Seperti diketahui, dalam agenda musyawarah terbuka pembacaan keputusan Bawaslu yang disiarkan via fecebook, menetapkan bahwa termohon diminta mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Bapaslon ini sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020. “Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi saat membacakan penggalan kutipan putusan musyawarah terbuka, kemarin. Sebagai tindak lanjut keputusan itu, lanjut Hendra, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya. “Pihak termohon diinstruksikan untuk menerbitkan keputusan pentepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” tutupnya. (red)

Tags :
Kategori :

Terkait