Salinan Putusan Lambat Pangkas Ruang Diskusi KPU

Kamis 08-10-2020,09:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sorotan publik mengarah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan. Ini terkait tindaklanjut KPU ihwal hasil musyawarah pada sengketa Pilkada antara Bapaslon Hipni-Melin dengan KPU Lamsel yang tak menetapkan Himel sebagai Paslon. Sejumlah komisioner KPU Lamsel ketika ditanya persiapan terkait tindaklanjut berdasar salinan putusan yang jatuh pada Rabu (7/10) hari ini, justru mengaku baru menerima salinan putusan pada Selasa (6/10) sore kemarin. Komisioner KPU Lamsel Divisi Hukum Mislamudin mengaku salinan baru dikirim ke KPU RI pada Selasa sore, sebab KPU Lamsel juga baru menerimanya di hari itu. “ Salinan putusannya juga baru dikirim hari ini ke KPU RI, masa putusannya tiga hari kerja tapi salinannya baru dikirim hari ini (kemarin.red) artinya kan kita tidak ada ruang diskusi untuk mentelaah keputusan itu kan,” kata Mislam saat dikonfirmasi. Ditanya kemungkinan tindaklanjut KPU terkait hasil musyawarah terbuka sengketa Pilkada. Mislam diplomatis seraya mengakui bahwa tindaklanjut masih tergantung oleh KPU sendiri. “Kemungkinannya ditetapin, kemungkinan ya tergantung kita(KPU.red) juga. Kalau ditetapkan oleh KPU ya bisa berlanjut, kita lagi nunggu surat dari KPU RI,” jelasnya. Masih kata Mislam bahwa pandangan KPU RI maupun KPU Provinsi mengisyaratkan KPU Kabupaten untuk menjalankan sesuai regulasi. “ Sebab kalau di undang-undang itu kan ditindaklanjuti keputusan Bawaslu, tetapi bisa juga diabaikan putusan itu. Kita siap,” kata Mislam seraya menjawab jika KPU tetap bersikeras dengan argumen dan keputusan di awal, artinya KPU masih berpegangan dengan PKPU. Sementara Komisioner KPU Divisi Pencalonan Hendra Apriansyah mengaku, juga baru mendapat salinan putusan dari Bawaslu pada Selasa sore. “ Besok (hari ini.red) kami baru akan rapatkan itu karena kami baru terima salinan jam4 sore. Satu hal yang jadi prinsip KPU, kami tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kami patuh dan tunduk, karena aturan perundangan kita ada PKPU dan ada UU Pilkada. Bagaimana hasilnya kita lihat besok,” singkatnya. Namun sayang, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi belum bisa dihubungi apa sebab salinan putusan tersebut baru dikirimkan ke KPU pada Selasa sore. Dihubungi ponselnya, Hendra memblokir semua panggilan masuk. Begitu pula dengan Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Khoirul Anam tak bisa dihubungi. (ver)

Tags :
Kategori :

Terkait