Ditetapkan KPU, Hipni-Melin Bangkit

Kamis 08-10-2020,10:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan akhirnya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni dan Melin Haryani Wijaya. Penetapan itu buah dari tindaklanjut KPU terhadap hasil musyawarah terbuka sengketa pilkada belum lama ini. Mengacu jadwal, Paslon Hipni-Melin akan mendapat nomor urut 3 yang digelar, Kamis (8/10) sore, hari ini. SuratKeputusanNomor :66/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan Nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. Liasion Officer Himel, Jauhari mengatakan, dengan penetapan ini, artinya Himel menjadi kontestan Pilbup Lamsel. \"Kalau kemarin kan kita  masih Bapaslon. Saatnoni sudah Paslon. Dan besok itu penetapan nomor urut,\" kata dia, Kamis (7/10). Jauhari melanjutkan, dengan dilalikan penetapan ini, pihaknya langsung akan melakukan konsolodasi dengan tim dan partai koalisi, untuk upaya pemenangan Himel. \"Kalau persoalan strategi ya gak bisa kita sampaikan. Nanti ketahuan orang. Cukup kita saja. Intinya nanti semua aturan kita ikuti. Baik yang mengenai aturan pilkada maupun covid nya,\" jelasnya. Ketua KPU Lamsel Ansurata Razak mengatakan, penetapan ini menandakan pihaknya menjalankan keputusan Bawaslu untuk penetapan Himel. Dimana pihaknya juga sudah berkonsultasi ke KPU Provinsi Lampung, Senin (5/10).  \"Ini wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan. Berdasarkan arahan KPU Provinsi dan UU nomor 10 tahun 2016,\" kata dia. Aan meneruskan, dalam proses penerbitan SK KPU telah dilakukan koordinasi hierarkis secara kelembagaan dengan KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI. “ Penerbitan SK penetapan ini telah melalui koordinasi, secara kelembagaan dengan lembaga diatas kami yakni KPU Provinsi Lampung,” imbuhnya. (red/rnn)

Tags :
Kategori :

Terkait