Prioritas DD 2021 Untuk Percepatan SDGs

Kamis 08-10-2020,10:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JATI AGUNG - Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Kabupaten Lampung Selatan akan diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, yang diarahkan untuk mendukung 7 kebijakan program prioritas dana desa. Camat Jati Agung Jhoni Irzal mengatakan Pemkab Lamsel melalui Dinas PMD akan menindaklanjuti dan mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021. \"Seluruh desa yang ada di Jati Agung sudah memahami target-target Pemerintah pusat tersebut,\" tuturnya. Ia menjelaskan SDGs yang sudah berjalan di desa-desa saat ini antara lain bidang kesehatan, yakni perbaikan fasilitas kesehatan desa seperti Polindes/Puskesdes, fasilitas posyandu, dan program pencegahan stunting. Selain itu perbaikan lingkungan, di antaranya penyediaan sarana air bersih seperti dukungan giat Program Nasional Penyediaan Air Minum (Pamsimas), perbaikan sanitasi keluarga, Program Kampung Iklim (Proklim). Serta penguatan sejumlah sektor seperti penguatan Pemberdayaan Kesejahteraan (PKK), penguatan ketahanan pangan dengan membangun Taman Dasa Wisma, bantuan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pertanian arti luas, dan dukungan terhadap kegiatan pendidikan usia dini. “Semua desa  belanja DD-nya harus menyesuaikan dengan program prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya. Saat ini desa-desa hampir keseluruhan sudah melaksanakan Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagaimana jadwal di musrenbangdes. “Biasanya panduan kebijakan penggunaan DD dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tiap tahun ada. Kami masih menunggu arahan dari Dinas PMD,” tutupnya. (kms)

Tags :
Kategori :

Terkait