PALAS – Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Masyarakat Lokal (GML) dalam penyelesaian sengketa lahan pasar Desa Bumirestu disorot oleh Pemerintah Kecamatan Palas. Masyarakat dinilai terlalu cepat mengambil sikap untuk meminta pendampingan kepada LSM kondang di Lampung Selatan itu. Di tengah proses mediasi sengketa pasar yang ditengahi Pemkab Lampung Selatan. Hal itu diutarakan oleh Camat Palas Rika Wati, S.STP, MM. Sebab sampai dengan saat ini Pemkab Lampung Selatan masih berupaya menyelesaikan sengketa. “Belum semestinyalah masyarakat meminta bantuan pendampingan LSM. Apalagi mau dibawa ke meja hijau. Karena sampai dengan detik ini upaya pemkab menyelesaikan sengketa ini masih terus berjalan,” kata Rika memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Rabu (14/10) kemarin. Rika menjelaskan, langkah tergesa-gesa masyarakat meminta pendampingan kepada GML itu terjadi disebabkan, minimnya sosialisai pemerintah desa untuk menginformasikan proses penyelesaian sengketa pasar ini. Sehingga masyarakat beranggapan sengketa lahan pasar tersebut seolah dibiarkan saja oleh pemerintah. “Iya karena selama proses mediasi ini berjalan mungkin tidak ada informasi yang diberikan kepada masyarakat. Padahal pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam sengkat itu masih jalan, bahkan selasa kemarin Pemerintah Desa dan Temenggung Cahya Marga akan di mediasi, cuma di undur,” terangnya. Padahal dalam sengketa ini pemerintah desa menjadi kunci untuk mengayomi masyarakat yang terdampak dalam sengeketa itu, agar tidak timbul keributan. Rika juga mengaku, pihaknya sudah memberikan instruksi kepada Pemerintah Desa Bumi Restu agar proses penyelesaian sengketa itu tetap disosialisasikan kepada masyarakat. “Tadi sudah kita instruksikan kadesnya agar edukasi soal proses mediasi diberikan kepada warga. Kita juga berpihak kepada masyarakat kok penyelesaian sengketa ini masih berjalan,” ucapnya. Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu Bambang mengaku, masyarakat melibatkan GML pada Selasa (13/10) lalu juga memang tidak diketahui oleh pemerintah desa ataupun kecamatan. Masyarakat mengambil langkah melibatkan GML, karena proses penyelesaian sengketa lahan pasar dinilai lamban. Dalam prosesnya BPN yang menjadi muara sengketa tak pernah dilibatkan setiap ada mediasi. “Iya karena selama ini masyarakat menilai masalah ini lamban. Sementara BPN yang menjadi akar masalah tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya. (vid)
Penyelesaian Sengketa Lambat, Ditampik
Kamis 15-10-2020,09:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :