Kasus Narkoba Menjamur, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Selasa 20-10-2020,09:46 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamsel masih menjamur. Buktinya dalam dua pekan terakhir, polisi telah meringkus beberapa tersangka dari daerah Tanjung Bintang, dan Bakauheni. Terbaru, kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di wilayah yang disebut terakhir. Kedua pelakunya adalah Jono Ricardo (35), dan Sukatma (39) warga dusun Kenyayan, desa Bakauheni, kecamatan Bakauheni ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan.  Mereka diringkus anggota Polsek Penengahan saat tengah pesta narkoba golongan I jenis sabu-sabu di dusun tersebut. Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK, Kapolsek Penengahan, AKP. Hendra S. mengungkapkan awal mula penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Bahwa, dalam sebuah rumah di daerah itu sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. “Kemudian kita seliduki, hingga akhirnya berhasil melakukan penggrebekan terhadap dua laki-laki itu,” ucap Hendra, saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (19/10/2020). Perwira dengan pangkat balok emas tiga di pundak ini mengatakan selain menggerebek, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tersebut. Alhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan menghisap sabu seperti bong, korek api dan shabu bekas sisa pakai. \"Anggota juga berhasil menemukan 5 paket narkoba yang dibungkus plastik bening di bawah kasur. Dan diakui bahwa barang itu milik kedua pelaku,\" katanya. Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari operasi senyap ini, anggota Polsek Penengahan setidaknya mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 5 klip plastik bening yang berisikan shabu. Kemudian 1 klip plastik bening yang berisikan shabu sisa pakai, lalu 1 perangkat bong, 2 bua korek api gas, serta 5 buah telepon genggam. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait