KALIANDA – Proses pengambilan keterangan saksi atas dugaan pelanggaran pada Pilkada Lampung Selatan, terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, lembaga ini memastikan satu laporan pasangan calon (paslon) nomor 03 Hipni – Melin tidak diregistrasi lantaran kadaluarsa. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khairul Anam menegaskan, pihaknya saat ini tengah menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh paslon nomor 02 Toni Eka Candra – Antoni Imam. Dia memastikan, jika pemeriksaan saksi atas laporan tersebut telah memasuki babak akhir. “Masih berproses. Saksi dari KPU dan PPK sudah kita ambil keterangan. Hari ini (kemarin’red) kita juga sudah memeriksa saksi KPPS 01 Desa Karangsari. Kajiannya saat ini akan kita rumuskan berdasarkan keterangan yang kita himpun. Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan,” ungkap Khairul Anam, Selasa (22/12) kemarin. Dia menerangkan, diwaktu yang sama pihaknya juga menangani laporan yang serupa atas pelapor paslon 03. Namun, berdasarkan kajian awal yang dirumuskan tidak bisa teregistrasi karena kadaluarsa. “Semua laporan dari paslon 03 tidak bisa diregistrasi karena sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 2020 tentang penanganan pelanggaran. Laporan ini sudah kadaluarsa karena melebihi batas waktu selama tujuh hari. Mereka menyampaikan laporan ke Bawaslu tanggal 18 Desember 2020. Kronologisnya, mereka mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada tanggal 10 Desember 2020. Nah, peristiwa nya sendiri terjadi pada 09 Desember 2020. Ini yang menyebabkan tidak bisa diregistrasi,” jelasnya. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu Lamsel memastikan, telah menyampaikannya kepada pelapor. Sehingga, mereka tidak bisa melanjutkan proses penindakan atas laporan kadaluarsa tersebut. “Kalau kita teruskan artinya melanggar undang-undang yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, kita sudah menyampaikan hasil kajiannya kepada pihak pelapor pada tanggal 21 Desember 2020 kemarin,” imbuhnya. Masih kata dia, dalam waktu dekat pihaknya juga segera menyampaikan hasil kajian atas laporan paslon 02. “Dari keterangan yang sudah kami himpun akan segera disampaikan kajiannya. Karena baru selesai pemeriksaan saksinya hari ini,” pungkasnya. (idh)
Sejumlah Laporan Kadaluwarsa
Rabu 23-12-2020,09:09 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :