Libur Pengganti Idul Fitri Dipangkas

Rabu 23-12-2020,09:11 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Bagi para pegawai yang telah merencanakan liburan akhir tahun sepertinya harus melakukan reschedule atau mempersingkat waktunya. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan memangkas waktu libur pengganti Idul Fitri di Bulan Desember Tahun 2020, ini. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 744 Tahun 2020 tentang perrubahan keempat SKB Tiga MenteriNomor 728 Tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Bahkan, Pemkab Lamsel telah meneruskan SKB Tiga Menteri itu lewat Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel, nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas SE Bupati Lamsel nomor : 060/4598/I.10/2019 tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. “Jadi, merujuk SKB ini libur Natal, Tahun Baru, dan pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 ini tetap seperti semula. Sehingga, ada pemangkasan libur tiga hari dari rencana yang pernah muncul sebelumnya, yaitu sebanyak 11 hari. Secara detailnya bisa dilihat dari SE Bupati Lamsel yang sudah disebar keseluruh OPD,” ungkap Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lamsel, Tirta Saputra kepada Radar Lamsel, Selasa (22/12) kemarin. Dia menerangkan, libur nasional serta cuti bersama mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Hari Raya Natal. Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 yang semula diwacanakan sebagai libur pengganti Idul Fitri ditiadakan. Namun, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan hanya satu hari pada tanggal 31 Desember 2020. Sementara libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu. “Artinya, pegawai tetap masuk seperti biasa pada tanggal 28-30 Desember 2020. Secara teknis ada pengurangan (libur) tiga hari dari rencana libur yang semula telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” terangnya. Mengutip dari laman berita online nasional JawaPos.com (Media Radar Lamsel Group), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alasan pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun 2020. Salah satunya terkait kekhawatiran akan naiknya kasus Covid-19 seperti kasus yang muncul usai libur panjang sebelumnya. “Alasannya bahwa telah terbukti tiap selesai libur agak panjang itu kemudian diikuti dengan naiknya kasus Covid-19, baik pada bulan Agustus atau Oktober kemarin,” ungkap dia melalui keterangan tertulis. Muhadjir menilai, kasus Covid-19 di Indonesia masih butuh pengendalian yang serius. Dia mengatakan, meskipun tingkat kesembuhan sudah meningkat di atas rata-rata dunia, tetapi tingkat fatalitas juga masih di atas rata-rata dunia. “Karena itu dengan adanya pengurangan, kita harapkan libur panjang akhir tahun nanti masih bisa dikendalikan. Syukur-syukur kalau angka kasusnya bisa semakin turun tajam,” ucapnya. Muhadjir pun berharap, dengan adanya libur akhir tahun, petugas medis bisa lebih longgar bekerja dan tidak terbebani akan kasus-kasus baru, serta ketersediaan fasilitas termasuk tempat tidur untuk penanganan masih bisa tersedia dalam batas toleransi. “Dan yang lebih penting lagi tentu saja adalah nadi ekonomi tetap bergerak karena masih ada libur yang cukup panjang juga,” tuturnya. Dia juga berpresan, kepada masyarakat agar dapat bijak menghadapi libur akhir tahun. Masyarakat diminta agar tidak lalai dalam mematuhi protokol kesehatan meski vaksin Covid-19 telah ditemukan. “Tetap patuhi protokol kesehatan, pilihlah tujuan aman. Ingat bahwa keselamatan dan keamanan harus diutamakan daripada bersenang-senang tapi nanti akhirnya memanen duka,” tandas Menko PMK. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait