GEDONGTATAAN - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menegaskan terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini disampaikan bupati dalam rapat paripurna penyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD setempat pada pekan lalu.
Bupati menjelaskan, pada tahun sebelumnya APBD disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 dan peraturan pelaksanannya yaitu Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Sedangkan pada tahun 2021 ini berpedoman pada ketentuan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3709 Tahun 2020 tentang Verifikasi, Validasi dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
\"Beberapa perubahan dan penyesuaian dalam Struktur APBD antara lain yakni Pendapatan Daerah yang semula terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah,\" ujarnya.
Selain itu, lanjut Bupati, Belanja yang semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, serta Belanja Transfer.
\"Kemudian Pembiayaan yang semula terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah menjadi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan,\" tuturnya.
Bupati menambahkan, adanya amanat regulasi tentang penerapan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sipd.kemendagri.go.id yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai amanat dari Permendagri 70 Tahun 2019 dan Permendagri 64 Tahun 2020. Kabupaten Pesawaran yang sebelumnya menggunakan aplikasi SIMDA BPKP saat ini telah beralih menggunakan aplikasi SIPD sebagaimana amanat regulasi tersebut.
\"Sementara, untuk Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai 1,284.Triliyun rupiah lebih,\" tandasnya. (esn)