Provinsi Lampung menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani sebagai salah satu solusi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi Pemerintah di awal 2021. Kusnardi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung menuturkan, kenaikan harga pupuk biasanya dibarengi dengan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah. Namun, pada kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, daya beli masyarakat masih rendah. Untuk itu pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan KUR dengan biaya murah untuk petani. \"Sekarang kalau KUR anggota Kartu Petani Berjaya (KPB) tinggal di klik saja. Tinggal di cek ke Bank. Istilah Pak Gub kalau bukan orang jahat dan benar petani, ya tidak ada alasan untuk tidak dikeluarkannya KURnya,\" ujarnya saat ditemui di PKK Agropark Lampung, Rabu (6/1). Biaya KUR untuk satu musim tanam dengan luas lahan satu hektar. Menurut Kusnardi hanya Rp 150-Rp 200 ribu. \"Jadi cukup hidupkan biaya administerasi dulu itu adalah salah satu solusi menghadapi kenaikan harga pupuk,\" ucapnya. Dirinya pun mengungkapkan, untuk ketersediaan pupuk subsidi tahun 2021 di Provinsi Lampung 543.707 ton. Jumlah kuota pupuk subsidi di Lampung nomot empat di Indonesia. \"Alhamdulilah sudah keluar Permentan mengenai pupuk. Jadi kita sudah menyiapkan dan dibagi kuotanya per-kabupaten, nanti kabupaten memberikan ke kecamatan- kecamatan dan selanjutnnya terus,\" terangnya. Saat ini menurutnya telah menggunakan Sistem elektronik Rebcana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dimana e-RDKK datanya telah digabung dengan KPB. \"Jadi cuma petani pemilik itu saja yang bisa menebus pupuk subsidi sesuai kuotanya yang telah diusulkan di e-RDKK,\" terangnya Menurut Kusnardi, sebelumnya kuota pupuk subsidi diserahkan kepada pengecer. Sehingga membuat petani kehabisan jatah pupuk subsidi. \"Kalau pengecer kan siapa yang punya duit dia yang nebus duluan. Nah ketika petani baru punya uang dan mau nebus, yang terjadi pupuk subsidi telah habis dan tidak kebagian,\" ujarnya. Nah, saat ini kejadian tersebut kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi. Karena di e-RDKK kuota telah sesuai dengan kebutuhan petani. \"Kalau dia anggota KPB dia lunya aplikasinya. Mudah-mudahan pupuk subsidi bisa tersalurkan kepada yang berhak,\" ucapnya. Sebelumnya diberitakan, petani kian menjerit pada 2021. Karena, Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020 naik minus NPK Phonska. Menunjuk surat Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) No. 0001/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 1 Januari 2021 perihal penyampaian Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020. HET lama Urea Rp1.800/kg; SP-36 Rp2.000.000; ZA Rp1.400/kg; NPK Phonska Rp2.300; dan Petroganik Rp5.00/kg Berdasarkan data, HET baru Urea Rp2.250/kg atau per sak Rp112.500; ZA Rp1.700/kg atau per sak Rp85.000; SP-36 Rp2.400/kg atau per sak Rp120.000; NPK Phonska Rp2.300/kg atau per sak Rp115.000; dan Petrogonik Rp800/kg atau per sak Rp32.000. (rnn)
Provinsi Lampung Siapkan KUR, Solusi Kenaikan Harga Pupuk
Kamis 07-01-2021,10:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :