KALIANDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bakal diterapkan Pemkab Lampung Selatan di masa pandemi covid -19 saat ini. Upaya ini menjadi langkah untuk meneka kasus virus corona di Bumi Khagom Mufakat. Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes menegaskan, Pemkab Lamsel saat ini tengah merumuskan dasar hukum berupa surat edaran (SE) tentang penerapan PPKM skala mikro. Hal ini mengacu turunan SE dari pemerintah pusat yang diteruskan ke Pemprov Lampung. “PPKM skala mikro ini diterapkan untuk menekan angka kasus orang yang terkonfirmasi positif covid -19. Kemungkinan dalam waktu dekat SE sebagai dasar hukumnya akan segera diterbitkan. Dengan begitu bisa diterapkan PPKM skala mikro ini,” ungkap Eka, Senin (26/4) kemarin. Dia menjelaskan, PPKM skala mikro bisa disebut sebagai lockdown mini. Dicontohkannya, ketika terdapat kasus covid -19 di suatu kecamatan, maka setiap desa di kecamatan tersebut yang akan diterapkan skema PPKM skala mikro. “Bahkan, dalam SE pusat itu penerapan PPKM skala mikro berlaku hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Artinya, antisipasi pencegahan penularannya sampai lingkup masyarakat terkecil makanya disebut mikro,” terangnya. Lebih jauh dia mengatakan, masyarakat baik desa yang terdapat kasus covid -19 maupun desa lainya diimbau untuk bisa mendukung penerapan PPKM. Tujuannya, agar penyakit yang menyerang saluran pernafasan ini tidak kembali meluas di Lamsel. “Yang pasti kami terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokokol kesehatan (prokes). Seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) guna memutus mata rantai penyebaran covid -19,” pungkasnya. (idh)
PPKM Skala Mikro Tunggu SE
Selasa 27-04-2021,09:22 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :