KPM BST Bisa Masuk DTKS

Rabu 28-04-2021,10:09 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PALAS – Tenaga Kerjas Sosial Kecamatan (TKSK) Palas, Sutrisno mulai menyoroti dampak dari rencana Kementerian Sosial yang akan mencabut Bantuan Sosial Tunai (BST) di periode April ini. TKSK Kecamatan Palas ini tak menampik, bahwa pencabutan  bantuan penanggulangan Covid-19 ini bakal menimbulkan polemik di desa. Dengan dicabutnya BST ini tentu saja akan terjadi ketimpangan dalam menanggulangi masyarakat yang terdampak Covid-19. “Saya belum tahu keputusan ini sudah disahkan atau belum. Tapi jika BST benar diputus hingga April tentu saja akan banyak protes dari KPM BST kepada pemerintah desa. Sebab bantuan BLT-Ddnya masih berjalan,” ujar Sutrisno memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (27/4). Namun kata Sutrisno, kemungkinan adanya protes dari KPM BST ini harusnya sudah bisa diantisipasi oleh pemerintah desa. Sebab, saat ini Dinas Sosial Lampung Selatan tengah membuka penambahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, jika BST benar-benar dicabut pemerintah desa bisa memasukan KPM BST ini bisa dimasukan ke dalam DTKS. Dengan begitu KPM tersebu masuk sebagai calon penerima program Bantuan Pagan Non Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan. “Seharusnya pemerintah desa sudah ngecun. Jika BST dicabut, KPMnya bisa dimasukan dalam DTKS agar menjadi calon penerima bantuan BPNT atau PKH,” sambungnya. Sutrisno berharap, peluang ini bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Dengan begitu lonjakn protes dari KPM BST ini bisa direda. “Ya harapan saya sih, untuk meredanya. KPM BST dimasukan dalam DTKS, jika KPM tersebut benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan dari pemerintah,” pungkasnya. Untuk diketahui di wilayah Palas memiliki 2.268 KPM BST yang masih menerima bantuan hingga periode April tahun ini. (vid)      

Tags :
Kategori :

Terkait