Siltap Perangkat Desa Alami Penurunan

Jumat 08-10-2021,09:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN - Penghasilan dan tunjangan kepala desa serta Aparatur desa Kabupaten Pesawaran dipastikan mengalamai penurunan. Hal itu disebabkan berkurangnya dana perimbangan, DAU dan DBH yang diterima pemerintah daerah Pesawaran dari pusat.
\"Hal ini dikarenakan dana perimbangan, DAU dan DBH berkurang maka perhitungan ADD akan menyesuaikan dengan dana tersebut,\" ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran Yosa Rizal, Rabu (6/10).
Dikatakan, perhitungannya, ADD 10 persen dikali DAU dan DBH, jika DAU dan DBH naik maka ADD juga ikut naik.
Namun penyesuaian Siltap bersifat sementara, jika ada perubahan dari pusat (tahun depan) maka Siltap akan seperti semula.
\"Dan ini berlaku secara nasional, perhitungan ADD ini fleksibel jika naik maka Siltap akan naik juga,\" ucapnya.
Diketahui, berdasar surat yang ditandatangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Kesuma Dewangsa, adanya Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi dasar bahwa telah terjadi pengurangan dana transfer yang diterima Kabupaten Pesawaran dari pemerintah pusat sehingga menyebabkan penyesuaian anggaran alokasi dana desa tahun anggaran 2021.
Menurut Peraturan Bupati tahun 2020 tentang besaran penghasilan tetap (Siltap) dan tunjangan, dengan adanya penyesuaian ADD maka mempengaruhi kapasitas keuangan desa sehingga Siltap dan tunjangan kepala desa perangkat desa serta tunjangan BPD akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Penyesuaian pembayaran akan dilaksanakan terhitung mulai Juli sampai dengan Desember 2021.
Diketahui, sebelumnya untuk Siltap Kepala desa sebesar Rp2,5 juta, Sekdes Rp2.250.000 kemudian Kasi,Kaur dan Kadus sebesar  Rp2.050.000. Dan saat ini akan mengalami penyesuaian sekitar 20 persen. Sehingga Siltap untuk kepala desa menjadi Rp 2 juta, sekdes Rp1,5 juta sedangkan untuk Kaur, Kasi dan Kadus disesuaikan menjadi Rp1,2 juta.
Untuk tunjangan jabatan, tidak mengalami penurunan. Baik sebelum penyesuaian atau setelah penyesuaian, untuk Kepala desa tetap memperoleh tunjangan senilai Rp1.250.000 juta, sekdes Rp300 ribu dan Kasi serta Kaur Rp100 ribu.
Namun begitu, untuk ketua BPD serta anggotanya mengalami penurunan tunjangan sebesar masing masing Rp100 ribu. Jika sebelumnya ketua BPD mendapatkan tunjangan senilai Rp 800 ribu setelah penyesuaian menjadi Rp700 ribu, wakil ketua semula Rp 600 ribu menjadi Rp 500 ribu, Sekretaris BPD dari Rp500 ribu jadi Rp 400 ribu dan anggota pun serupa dari Rp 400 ribu sampai Desember tahun ini hanya menerima tunjangan Rp300 ribu. Sementara untuk ketua RT besaran insentifnya masih sama yakni senilai Rp 1 juta perbulannnya. (red)
Tags :
Kategori :

Terkait